(TK), Provinsi Lampung— Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung kembali mencuat setelah laporan BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan penyimpangan anggaran yang signifikan. Temuan ini menyoroti integritas dan kinerja pejabat terkait.
Temuan Utama:
1. UPTD Museum Ketransmigrasian:
– Pengeluaran Rp63.679.000,00 tanpa bukti pertanggungjawaban.
– Pengeluaran tambahan Rp12.000.000,00 tidak sesuai dokumen.
2.UPTD Museum Lampung:
– Pengeluaran Rp64.155.310,00 tanpa dokumen pendukung.
3. Realisasi Belanja DAK Non Fisik:
– UPTD Taman Budaya: Belanja Rp133.715.716,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya.
– Pembayaran fasilitas penginapan Rp125.964.000,00 dianggap tidak wajar.
Penipuan Dokumen dan Penyedia:
Pengadaan oleh UPTD Museum menggunakan penyedia tidak terdaftar, dengan manipulasi nota dan stempel.
Total kerugian negara: Rp807.871.026,00 (UPTD Museum Ketransmigrasian: Rp206.733.060,00; UPTD Museum Lampung: Rp467.422.250,00; UPTD Taman Budaya: Rp133.715.716,00).
Respons Masyarakat dan Aktivis
Sudah yang ke sekian kalinya berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan, Zulfakar, tidak memberikan tanggapan resmi, memperlihatkan ketidakpedulian terhadap dugaan korupsi ini. Beberapa pihak telah mengembalikan kelebihan pembayaran, tetapi proses hukum tetap harus berjalan.
Beberapa aktivis senior Lampung mendesak agar pejabat yang terlibat segera diadili. Publik berharap KPK segera turun tangan, Kamis (1/8/24)
Dugaan Kekebalan Hukum Kepala Dinas Zulfakar
Zulfakar diduga kebal hukum karena hubungan dekatnya dengan seorang jenderal yang kini menjabat sebagai Mendagri. Aktivis senior menilai Zulfakar mengabaikan pemberitaan dan konfirmasi terkait dugaan korupsi ini. Beberapa aktivis senior Lampung mendesak Zulfakar untuk memberikan klarifikasi resmi dan bekerja sama dalam penyelidikan.
Terkait temuan pemberitaan ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat berharap tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan dana publik digunakan sesuai kepentingan masyarakat.
(TIM)