(TK), Pesisir Barat—Terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan acara WSL Krui Pro 2023 yang diduga dilakukan oleh swakelola (Persatuan Selancar Ombak Indonesia/PSOI) dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat (PPK). Berdasarkan dokumen yang kami terima, terdapat beberapa ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
Beberapa temuan yang signifikan meliputi:
1. **Selisih Pembayaran License Fee**: Dinas Pariwisata melalui PSOI melaporkan pembayaran sebesar Rp250.000.000, namun setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa WSL hanya menerima AUD11.500 atau sekitar Rp137.430.000. Terdapat selisih pembayaran sebesar Rp112.570.000 yang tidak jelas penggunaannya.
2. **Pendapatan dari Uang Pendaftaran Peserta**: PSOI tidak menerima uang pendaftaran peserta karena digunakan oleh Asian Surf Cooperative (ASC) untuk melunasi hutang kepada WSL dari acara sebelumnya. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah hilang.
3. **Pembayaran Sewa Hotel**: Terdapat selisih sebesar Rp14.300.000 antara pembayaran yang seharusnya dan yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.
4. **Dokumen Tidak Asli**: Terdapat penggunaan dokumen perjanjian lisensi dan tagihan biaya lisensi yang tidak asli, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan laporan keuangan yang disampaikan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pihak terkait, termasuk PSOI dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak mematuhi prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan swakelola. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakcocokan dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menginformasikan lebih lanjut jika ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan , Jum’at (2/8/24) .
(TIM)