Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Oleh Swakelola (PSOI) dan Kepala Dinas pariwisata Kabupaten Pesisir Barat dalam Penyelenggaraan WSL Krui Pro 2023

badge-check


					Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Oleh Swakelola (PSOI) dan Kepala Dinas pariwisata Kabupaten Pesisir Barat dalam Penyelenggaraan WSL Krui Pro 2023 Perbesar

(TK), Pesisir Barat—Terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan acara WSL Krui Pro 2023 yang diduga dilakukan oleh swakelola (Persatuan Selancar Ombak Indonesia/PSOI) dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat (PPK). Berdasarkan dokumen yang kami terima, terdapat beberapa ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ini.

Beberapa temuan yang signifikan meliputi:

1. **Selisih Pembayaran License Fee**: Dinas Pariwisata melalui PSOI melaporkan pembayaran sebesar Rp250.000.000, namun setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa WSL hanya menerima AUD11.500 atau sekitar Rp137.430.000. Terdapat selisih pembayaran sebesar Rp112.570.000 yang tidak jelas penggunaannya.

2. **Pendapatan dari Uang Pendaftaran Peserta**: PSOI tidak menerima uang pendaftaran peserta karena digunakan oleh Asian Surf Cooperative (ASC) untuk melunasi hutang kepada WSL dari acara sebelumnya. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah hilang.

3. **Pembayaran Sewa Hotel**: Terdapat selisih sebesar Rp14.300.000 antara pembayaran yang seharusnya dan yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.

4. **Dokumen Tidak Asli**: Terdapat penggunaan dokumen perjanjian lisensi dan tagihan biaya lisensi yang tidak asli, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan laporan keuangan yang disampaikan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pihak terkait, termasuk PSOI dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak mematuhi prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan swakelola. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakcocokan dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menginformasikan lebih lanjut jika ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan , Jum’at (2/8/24) .

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Dampak Banjir di Bandar Lampung dan Rencanakan Kolaborasi dengan Pelindo”

21 April 2025 - 07:34 WIB

“Perpindahan Jabatan Kajati Lampung: Danang Suryo Wibowo Siap Lanjutkan Tantangan di Tengah Kasus PT LEB”

21 April 2025 - 07:27 WIB

“Banjir Terparah Melanda Bandar Lampung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal”

21 April 2025 - 07:02 WIB

“Siaga Banjir”,Prajurit Yonif 9 Marinir Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir Di Pesawaran Lampung

21 April 2025 - 06:54 WIB

“Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan Cita Global untuk Proyek Energi Terbarukan”

21 April 2025 - 05:53 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page