Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Oleh Swakelola (PSOI) dan Kepala Dinas pariwisata Kabupaten Pesisir Barat dalam Penyelenggaraan WSL Krui Pro 2023

badge-check


					Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Oleh Swakelola (PSOI) dan Kepala Dinas pariwisata Kabupaten Pesisir Barat dalam Penyelenggaraan WSL Krui Pro 2023 Perbesar

(TK), Pesisir Barat—Terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan acara WSL Krui Pro 2023 yang diduga dilakukan oleh swakelola (Persatuan Selancar Ombak Indonesia/PSOI) dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat (PPK). Berdasarkan dokumen yang kami terima, terdapat beberapa ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ini.

Beberapa temuan yang signifikan meliputi:

1. **Selisih Pembayaran License Fee**: Dinas Pariwisata melalui PSOI melaporkan pembayaran sebesar Rp250.000.000, namun setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa WSL hanya menerima AUD11.500 atau sekitar Rp137.430.000. Terdapat selisih pembayaran sebesar Rp112.570.000 yang tidak jelas penggunaannya.

2. **Pendapatan dari Uang Pendaftaran Peserta**: PSOI tidak menerima uang pendaftaran peserta karena digunakan oleh Asian Surf Cooperative (ASC) untuk melunasi hutang kepada WSL dari acara sebelumnya. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah hilang.

3. **Pembayaran Sewa Hotel**: Terdapat selisih sebesar Rp14.300.000 antara pembayaran yang seharusnya dan yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.

4. **Dokumen Tidak Asli**: Terdapat penggunaan dokumen perjanjian lisensi dan tagihan biaya lisensi yang tidak asli, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan laporan keuangan yang disampaikan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pihak terkait, termasuk PSOI dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak mematuhi prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan swakelola. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakcocokan dalam pertanggungjawaban keuangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menginformasikan lebih lanjut jika ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan , Jum’at (2/8/24) .

(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

22 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Lapak Pengolahan Karet Haji Warsito Cemari Lingkungan, DLH OKI Diminta Turun Tangan

17 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Natar Lampung Selatan Meriahkan Beragam Perlombaan

15 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Trending di Bandar Lampung