Komisi IV DPRD Lampung Tekankan Tindak Lanjut Larangan Impor Tepung Tapioka untuk Perlindungan Petani

TK, LAMPUNG Anggota komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan kesepakatan tak ada lagi impor tepung tapioka harus ditindaklanjuti Polri, ASDP, Polri, dan Pemerintah Pusat

“Impor tepung tapioka merugikan petani dan pengusaha pabrik singkong,” kata Wahrul usai penandatanganan kesepakatan harga dan larangan impor tepung tapioka di Kantor Gubernur Lampung, Senin (23/12/2024).

Selain itu, dia juga berpendapat nantinya akan dibuatkan regulasinya bisa dalam bentuk peraturan daerah (perda). Wahrul berharap kesepakatan ini sudah final. “Mudah-mudahan harga terbaru ini dapat mensejahterajan petani,” pungkasnya.

Pekan lalu, Senin (16/12/2024), Wahrul mengatakan aparat kepolisian harus turun tangan. “Arahan Pak Presiden (Prabowo) jelas, bagaimana kesejahteraan yang paling penting, bagaimana petani diangkat, bagaimana harga singkong dinaikkan,” tandasnya.

Dia mengapresiasi ketegasan Pj Gubernur Lampung Samsudin yang meminta kepada para pengusaha pabrik tepung tapioka mau memenuhi keinginan petani singkong dari enam kabupaten: Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, Mesuji.

Selain disepakati larangan impor tepung tapioka, rapat juga menyepakati harga singkong Rp1400 per kg dengan rafaksi 15 persen.

Kata Wahruk, kesepakatan bijaksana serta tegas, petani singkong bisa menikmati hasil penjualan dan para pengusaha juga dapat memproduksi dengan baik, tidak ada lagi tuntutan-tuntutan yang sudah di sepakati bersama.

“Tadi, kita lihat bersama 29 pengusaha pabrik dan petani singkong 6 kabupaten menandatangani hasil pertemuan tadi,yang di saksikan para akademisi dan perwakilan pejabat dari kabupaten,” tuturnya

Sementara Perwakilan PT Umas Jaya Agrotama, Willy mengatakan pihaknya menyepakati keputusan hari ini, terutama soal pembatasan impor. Tinggal bagaimana pemerintah pusat yang mengaturnya.

Beberapa perwakilan perusahaan menolak menandatangani kesepakatan. Namun, dapat diabaikan mereka hanya perwakilan yang tidak masuk dalam akte perusahaan,” tandasnya

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *