Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dikritik, MA Tegaskan Hakim Berdasarkan Bukti Persidangan

badge-check


					Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dikritik, MA Tegaskan Hakim Berdasarkan Bukti Persidangan Perbesar

TK, JAKARTA — Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara.

Merespons kritik tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto memberikan klarifikasi terkait dasar pengambilan keputusan oleh hakim. Ia menegaskan bahwa setiap putusan didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan serta keyakinan hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Ada beberapa putusan yang mungkin dianggap kurang memenuhi ekspektasi masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, bukan pada opini publik atau informasi yang berkembang di media,” ujar Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam memutuskan perkara, hakim harus mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu menciptakan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

Suharto mengingatkan bahwa proses persidangan membutuhkan analisis mendalam terhadap bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. “Putusan hakim tidak dapat didasarkan pada asumsi atau desakan publik, melainkan harus tunduk pada aturan hukum dan alat bukti yang ada,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, selain hukuman penjara 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah dua tahun penjara.

Meski demikian, hukuman ini masih dianggap jauh dari tuntutan jaksa. Kritik publik pun mengemuka, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian antara vonis yang dijatuhkan dan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Suharto menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami proses hukum secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kritik terhadap putusan pengadilan harus disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta hukum.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

9 September 2026 - 10:19 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARG

27 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Ny. Tuti Irwan Pimpin Anjangsana Bhayangkari Ranting Purbolinggo, Berikan Dukungan untuk Ananda Arslya Putri

26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP, GPRM Maluku Desak Kejati Periksa Kepala SD Negeri Tanah Goyang, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Trending di Nasional