Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Marak Konsumsi dan Jual Beli Nakoba , Lapas Kelas1 Rajabasa &KPLP akan Laporkan Pemberitaan Ke PWI dan DewanPers

badge-check


					Dugaan Marak Konsumsi dan Jual Beli Nakoba , Lapas Kelas1 Rajabasa &KPLP akan Laporkan Pemberitaan Ke PWI dan DewanPers Perbesar

(TK),Bandar Lampung— Dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung, semakin menguat setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah narapidana tengah mengonsumsi narkoba di dalam kamar hunian mereka. Video tersebut juga menampilkan transaksi jual beli narkotika antara sesama narapidana, yang diduga mendapatkan barang haram tersebut dari oknum petugas Lapas.

Kendati telah menjadi sorotan publik, pihak Lapas Rajabasa tampak belum memberikan klarifikasi yang tegas dan transparan. Humas Lapas Rajabasa, Wahyu, dalam keterangannya kepada media hanya menyatakan bahwa video tersebut bukan berasal dari kamar hunian mereka, tanpa memberikan bukti konkret guna menyangkal dugaan tersebut. Hingga kini, pihak Lapas belum mengizinkan media untuk melakukan verifikasi langsung guna membuktikan klaim mereka.

Lebih mencengangkan, narapidana dalam video tersebut juga terlihat bebas menggunakan ponsel, padahal aturan secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas. Bahkan, seorang narapidana tampak mengenakan seragam polisi untuk melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban di luar. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, seragam tersebut diduga diperoleh dari oknum petugas Lapas Rajabasa.

Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

  1. Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun.
    • Pelaku peredaran narkoba dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
    • Narapidana dilarang memiliki atau menggunakan barang terlarang, termasuk narkotika dan alat komunikasi.
    • Jika terbukti adanya kelalaian dalam pengawasan, petugas yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
    • Narapidana yang menyamar sebagai aparat untuk melakukan tindak penipuan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan
    • Petugas wajib menjamin keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang.
    • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pemecatan, atau bahkan pidana bagi petugas yang terbukti terlibat.

Menanggapi pemberitaan ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Rajabasa, Febriansyah, tampak menghindari konfirmasi dari awak media. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dirinya justru berencana melaporkan pemberitaan ini ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers, alih-alih memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang.

Sikap tertutup ini semakin menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pengelolaan Lapas Kelas 1 Rajabasa. Publik berhak mengetahui apakah dugaan peredaran narkotika, penyalahgunaan ponsel, serta praktik penipuan di dalam Lapas ini benar adanya atau hanya spekulasi semata.

Untuk memastikan keabsahan informasi, investigasi lebih lanjut diperlukan, termasuk keterlibatan pihak berwenang seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta aparat kepolisian guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum ini.

Jika benar terjadi, maka Lapas Kelas 1 Rajabasa bukan hanya telah gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pembinaan, tetapi juga berpotensi menjadi sarang kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, tindakan tegas dan reformasi pengawasan dalam sistem pemasyarakatan harus segera dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page