Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Usaha Keadilan Seorang Janda: Laporkan Bank BRI karena Mempertahankan Sertifikat Rumah Pasca Kematian Suami!

badge-check


					Usaha Keadilan Seorang Janda: Laporkan Bank BRI karena Mempertahankan Sertifikat Rumah Pasca Kematian Suami! Perbesar

(TK) PESAWARAN— Sumartini, ibu dua anak warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung melaporkan Bank BRI Cabang Gedong Tataan ke Polda Lampung.

‎Laporan dilayangkan janda 2 anak ini karena pihak bank enggan menyerahkan sertifikat rumah yang dia tempati yang menjadi jaminan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta mendiang suaminya, Sarwoto, yang telah meninggal dunia di RSUD Pesawaran pada Desember 2024. Selain itu, dia juga diminta tetap membayar utang almarhum suaminya sampai lunas.

‎Demi mencari keadilan atas kasus ini, Sumartini telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung.

Kuasa Hukum keluarga korban, Handri Yanto Agung, S.H. menceritakan kronologis kasus ini.

‎”Almarhum Pak Sarwoto ini adalah debitur Bank BRI dan telah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 5 kali sejak 2001 dari plafond pertama Rp 15 juta, naik Rp 25 juta hingga pinjaman kelima atau yang terakhir, almarhum meminjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Sertifikat rumah tersebut diminta sebagai jaminan oleh pihak Bank BRI Cabang Gedung Tataan dan hingga saat ini masih ditahan,” ungkap Agung, Kamis (27/3/2025).

‎Agung juga menjelaskan perkara ini muncul setelah Sarwoto sebagai debitur meninggal dunia pada 9 Desember 2024 di RSUD Pesawaran karena sakit dan Surat Kematian sudah diberikan kepada pihak bank pada 6 Januari 2025. Namun, pihak bank tetap mengharuskan ahli waris almarhum Sarwoto untuk melunasi hutang dan tetap menahan sertifikat rumah sebagai jaminan.

‎”Kita sudah melakukan somasi tiga 3 kali kepada Bank BRI dan meminta dokumen seluruh kredit termasuk jaminan diserahkan kepada ahli waris,” ujar Agung.

‎Selanjutnya, Agung juga menegaskan berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 KUR sampai Rp100 juta tidak boleh diminta jaminan pokok maupun jaminan tambahan.

‎”Ini aturannya jelas, pinjaman hingga Rp100 juta tidak perlu jaminan, sedangkan kredit almarhum yang hanya Rp10 juta sampai Rp50 juta dimintai jaminan. Kita sudah lakukan somasi, tapi hingga saat ini tidak pernah direspons apalagi diberikan,” tegasnya

Sumartini didampingi kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk Bank BRI Cabang Gedong Tataan atas penahanan sertifikat rumah.

‎Menurut Agung, pihak bank telah menginformasikan kepada pihak ahli waris jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum karena kredit pinjaman tersebut tidak dicover asuransi.

‎”Informasi dari petugas Bank bernama Fitra mengatakan jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum Sarwoto, jika kami mau mengambil jaminan sertifikat rumah yang jadi agunan karena kredit atas nama Sarwoto Alm tidak dicover asuransi jiwa,” ucapnya.

‎”Jika tidak membayar maka bunga akan terus berjalan serta jaminan akan dijual untuk pelunasan. Hal ini ditegaskan dalam surat dari Bank BRI tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Cabang Bank BRI Gedong Tataan, Septian A. Kadir.”

‎Lebih lanjut Agung juga menceritakan almarhum buta huruf yang tidak cakap membaca dan menulis sehingga tidak memahami bagaimana melakukan peminjaman. Apalagi, ucap Agung, pada peminjaman terakhir, almarhum tidak didampingi keluarga sebagaimana saat mengajukan kredit pertama dan kedua yang istrinya ikut tanda tangan.

‎”Sekarang nasabah sudah meninggal dunia, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, perikatan tersebut secara hukum telah berakhir karena debitur meninggal dunia. Poin penting lainnya sesuai kebijakan pemerintah dan peraturan perbankan, KUR dilengkapi fasilitas asuransi jiwa/kredit. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran atas pinjaman tersebut seharusnya dilunasi pihak asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

‎Agung juga menyampaikan hingga saat ini pihak bank tidak bisa menunjukkan ketentuan/aturan jika kredit KUR tidak dicover asuransi jiwa/asuransi kredit. Sebab seharusnya sesuai Pasal 49 UU Perbankan, pihak Bank harus menerapkan unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit.

‎”Prinsip kehati-hatian ini telah dilanggar; tidak dicover asuransi, kredit diberikan tanpa pendamping kepada orang yang buta tulis dan warna. Kredit diberikan untuk modal pertanian yang jelas-jelas tidak diperlukan karena pencairan dilakukan saat petani sedang panen raya kopi dan harga jual kopi Rp.75 ribu per kilogram sehingga peruntukannya tidak lazim.”(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page