Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Politik

“Bupati Indramayu Lucky Hakim Sorotan Publik Usai Bepergian ke Jepang Tanpa Izin Resmi”

badge-check


					“Bupati Indramayu Lucky Hakim Sorotan Publik Usai Bepergian ke Jepang Tanpa Izin Resmi” Perbesar

(TK)Indramayu— Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui bepergian ke Jepang tanpa izin yang resmi. Kasus ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai apakah Bupati akan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang tentunya berpotensi mengganggu program “100 Hari Kerja” yang tengah dijalankan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, mengungkapkan kepada media pada Kamis (10/04) bahwa sanksi untuk Bupati bukanlah kewenangan DPRD, melainkan sepenuhnya menjadi urusan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sanksi atau tidaknya itu urusan Mendagri, kami dari DPRD tidak memiliki kewenangan. Kami akan menunggu proses dari Inspektorat, dan setelah 14 hari, kita lihat hasilnya,” ujar Sirojudin di Gedung DPRD Indramayu.

Lebih lanjut, Sirojudin menyampaikan bahwa meskipun banyak yang mengaitkan keberhasilan pemerintah daerah dengan program “100 Hari Kerja”, hal tersebut sebenarnya tidak tercantum dalam visi dan misi yang disusun saat kampanye. Menurutnya, tidak perlu menunggu seratus hari untuk menilai kinerja, karena setiap kepala daerah seharusnya segera menjalankan tugasnya begitu dilantik.

“Saya pikir, 100 hari kerja itu hanya sekadar kebiasaan. Sebaiknya, begitu dilantik, kepala daerah langsung bekerja, tak perlu menunggu lama,” tegasnya.

Meskipun demikian, Sirojudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap berjalan meski ada isu terkait Bupati. Menurutnya, jika Bupati berhalangan tetap atau sementara, maka Wakil Bupati yang akan menjalankan tugasnya.

“Jika Bupati berhalangan, maka Wakil Bupati yang akan menggantikan sementara waktu. Pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sirojudin menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan beberapa pendalaman terhadap kasus ini dengan mengundang kepala dinas untuk memberikan penjelasan, namun panggilan terhadap Bupati belum dilakukan.

“Kami dari DPRD ingin melihat perkembangan kinerja Bupati, terutama setelah 100 hari kerja. Namun, masalah ini muncul sebelum bisa menilai program-programnya lebih lanjut. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya,” tutupnya.

Kasus ini tentu saja menarik perhatian publik, terutama di tengah harapan akan percepatan pembangunan di Kabupaten Indramayu. Semua mata kini tertuju pada langkah Mendagri dan apakah sanksi terhadap Bupati Lucky Hakim akan berpengaruh pada kelancaran berbagai program pemerintahan di daerah Indramayu. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page