Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Kejaksaan Negeri Mesuji Geledah Kantor Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah”

badge-check


					“Kejaksaan Negeri Mesuji Geledah Kantor Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah” Perbesar

(TK) Mesuji— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (23/4).

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mesuji kepada Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023-2024 senilai 11,2 milliar.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji dalam rangka penyidikan dana hibah Bawaslu Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023-2024,” katanya, Rabu (23/4).

Jodhi menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan negeri Mesuji guna menemukan alat bukti berupa dokumen ataupun bukti elektronik.

“Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, dalam rangka menemukan alat bukti berupa dokumen ataupun bukti elektronik, hingga saat ini (penggeledahan) masih berlangsung,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Mesuji.

“Bawaslu menghormati kewenangan kejaksaan terkait hal tersebut, selanjutnya Bawaslu patuh terhadap prosesnya,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Sekda Prov Lantik Enam Pejabat Gubernur Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

Trending di Bandar Lampung