(TK) Mesuji— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (23/4).
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mesuji kepada Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023-2024 senilai 11,2 milliar.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji dalam rangka penyidikan dana hibah Bawaslu Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023-2024,” katanya, Rabu (23/4).
Jodhi menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan negeri Mesuji guna menemukan alat bukti berupa dokumen ataupun bukti elektronik.
“Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, dalam rangka menemukan alat bukti berupa dokumen ataupun bukti elektronik, hingga saat ini (penggeledahan) masih berlangsung,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Mesuji.
“Bawaslu menghormati kewenangan kejaksaan terkait hal tersebut, selanjutnya Bawaslu patuh terhadap prosesnya,” pungkasnya. (***)