(TK)Polda Lampung— melaksanakan kegiatan Risk Assessment menjelang pelaksanaan Debat Publik pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama acara.
Risk Assessment ini dilakukan berdasarkan Keputusan MK Nomor: 20PHPU.PUP-SXIII/2025 tentang Pemilihan Suara Ulang Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, serta Surat dari Kantor KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 370/RT.09-SD/1809/2025 tanggal 30 April 2025 mengenai jadwal pelaksanaan Risk Assessment di KPU Kabupaten Pesawaran.

Pelaksanaan Debat Publik direncanakan akan berlangsung di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung.
Dirpamobvit Polda Lampung, Kombes Bryan Benteng, menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu penyelenggara dalam memitigasi potensi kerusuhan.
“Ini untuk memberikan masukan kepada pihak penyelenggara, baik KPU, Polres Pesawaran, serta Bawaslu, agar dapat mempersiapkan sarana dan prasarana pengamanan serta mengantisipasi potensi masalah atau kerawanan yang mungkin timbul selama debat publik paslon,” tambah Kombes Bryan Benteng pada Rabu (14/5/2025).
Menurut Benteng, lokasi penyelenggaraan harus memenuhi enam aspek, yaitu infrastruktur, kesehatan, risiko, keamanan, keselamatan, dan media informasi.
“Jadi ada enam aspek. Pertama, aspek infrastruktur meliputi standar keamanan dan keselamatan, jalur masuk dan keluar, lokasi parkir, jalur darurat, dan ruang debat. Kedua, aspek kesehatan mencakup dukungan pelayanan kesehatan gawat darurat,” jelasnya.
“Aspek risiko pengamanan meliputi hasil pelaksanaan pengamanan debat sebelumnya, aspek keamanan mencakup sistem pengamanan yang diterapkan, aspek keselamatan meliputi SOP panitia, dan terakhir, aspek media informasi,” sambungnya.
Kombes Benteng menambahkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu disiapkan dalam pengamanan pelaksanaan debat publik paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2025.(***)