(TK)Pesawaran— Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Supriyanto–Suriansyah, melalui tim kuasa hukum secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Sabtu, 24 Mei sore.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Paslon 1 dan diterima oleh Bawaslu Provinsi dengan nomor tanda bukti 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025. Anggota tim kuasa hukum Paslon 1, Yopi Nugroho, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi praktik politik uang dan ketidaknetralan aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran.

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan permohonan dugaan pelanggaran TSM di PSU Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung,” ujarnya. Menurut Yopi, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan dan bukti yang menunjukkan adanya pembagian uang kepada pemilih yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali.
“Kami menduga kuat adanya praktik politik uang dalam PSU ini, dan hal itu mencederai integritas pemilu,” kata Yopi. Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan aparatur desa yang dinilai tidak netral dalam proses pemungutan suara. Ia menyebut kepala pekon dan ketua RT sebagai pihak yang diduga terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon.
“Kita ketahui, Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian, adalah istri dari Bupati Pesawaran aktif, Dendi Ramadhona. Kami nilai ini berpotensi memengaruhi netralitas aparatur pemerintah di tingkat bawah,” ujarnya.
Yopi menambahkan bahwa laporan serupa sebelumnya telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, namun tidak diregistrasi karena dinilai belum cukup bukti. Dengan pengajuan ulang ini ke tingkat provinsi, pihaknya telah melengkapi berkas dan bukti-bukti yang diminta. “Dugaan pelanggaran TSM ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tetapi karena kurang cukup bukti, laporan kami tidak diregistrasi. Kini kami telah melampirkan bukti yang telah diverifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yopi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam proses persidangan mendatang, termasuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyatakan akan meminta pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agar proses persidangan nantinya berjalan transparan. “Kami akan menghadirkan saksi ahli yang berkompeten dan mendorong agar KPK serta Kejaksaan dapat ikut memantau jalannya persidangan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran TSM tersebut. Namun, menurutnya, dokumen yang disampaikan oleh pelapor masih belum lengkap. “Ya, benar. Kemarin ada laporan TSM dari kuasa hukum Paslon 1. Tapi syaratnya masih belum lengkap, jadi masih dalam proses perbaikan,” jelas Tamri saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Mei.
Ia menambahkan bahwa laporan baru bisa diproses lebih lanjut jika pelapor telah melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan. “Laporannya kami terima, tapi belum bisa kami nyatakan diproses atau tidak. Kalau syaratnya sudah lengkap, nanti akan kami kaji terlebih dahulu apakah bisa diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.(***)










