Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Bobrok di Balik Meja Dinas Pendidikan Pringsewu: Pajak BOS Mangkrak, Proyek Sarat Masalah

badge-check


					Bobrok di Balik Meja Dinas Pendidikan Pringsewu: Pajak BOS Mangkrak, Proyek Sarat Masalah Perbesar

(TK),Pringsewu—Data yang diperoleh tim redaksi dari sumber terpercaya mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. Nilai potensi kerugian negara yang terindikasi dalam dokumen tersebut mencapai angka fantastis, dan mengarah pada dugaan kesengajaan yang dilakukan secara sistematis.

Salah satu sektor yang disorot adalah proyek pembangunan fisik gedung dan bangunan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan. Sedikitnya 15 paket pekerjaan ditemukan mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mengindikasikan bahwa pengawasan tidak berjalan maksimal, atau bahkan terjadi pembiaran.

Tak hanya itu, pelanggaran administratif juga terjadi dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seharusnya disetorkan oleh sekolah-sekolah dari belanja makan dan minum dana BOS. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 15 sekolah dasar negeri yang belum menyetorkan PBJT tersebut hingga akhir tahun anggaran 2024, dengan nilai mencapai Rp6.224.790.

Sekolah-sekolah tersebut adalah:

  1. SDN 1 Fajar Baru
  2. SDN 1 Tambahrejo
  3. SDN 3 Sukoharjo
  4. SDN 3 Waringinsari Barat
  5. SDN 2 Margosari
  6. SDN 1 Bandung Baru
  7. SDN 1 Pamenang
  8. SDN 2 Wonosari
  9. SDN 1 Mataram
  10. SDN 2 Sinarbaru
  11. SDN 1 Podosari
  12. SDN 1 Sumberrejo
  13. SDN 3 Pringsewu Timur
  14. SDN 2 Ambarawa
  15. SDN 2 Sukoharjo

Ketidaktertiban tersebut disebabkan karena para bendahara BOS tidak membukukan maupun menyetorkan pajak dengan benar, bahkan beberapa sekolah mencatat seolah-olah sudah menyetor meski faktanya belum dilakukan.

Yang lebih mencemaskan, meskipun sebagian nilai kerugian tersebut disebut telah dikembalikan ke kas daerah, hal ini tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana…”

Dengan demikian, tindakan pengembalian uang negara tidak menghapus proses hukum jika memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan publik.

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan yang diberikan. Upaya klarifikasi akan terus dilakukan demi menjaga asas keberimbangan informasi.

(Bersambung ke bagian selanjutnya: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan Anggaran Pendidikan Mulai Menjadi Sorotan )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page