(TK),Pringsewu—Data yang diperoleh tim redaksi dari sumber terpercaya mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. Nilai potensi kerugian negara yang terindikasi dalam dokumen tersebut mencapai angka fantastis, dan mengarah pada dugaan kesengajaan yang dilakukan secara sistematis.
Salah satu sektor yang disorot adalah proyek pembangunan fisik gedung dan bangunan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan. Sedikitnya 15 paket pekerjaan ditemukan mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mengindikasikan bahwa pengawasan tidak berjalan maksimal, atau bahkan terjadi pembiaran.

Tak hanya itu, pelanggaran administratif juga terjadi dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seharusnya disetorkan oleh sekolah-sekolah dari belanja makan dan minum dana BOS. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 15 sekolah dasar negeri yang belum menyetorkan PBJT tersebut hingga akhir tahun anggaran 2024, dengan nilai mencapai Rp6.224.790.
Sekolah-sekolah tersebut adalah:
- SDN 1 Fajar Baru
- SDN 1 Tambahrejo
- SDN 3 Sukoharjo
- SDN 3 Waringinsari Barat
- SDN 2 Margosari
- SDN 1 Bandung Baru
- SDN 1 Pamenang
- SDN 2 Wonosari
- SDN 1 Mataram
- SDN 2 Sinarbaru
- SDN 1 Podosari
- SDN 1 Sumberrejo
- SDN 3 Pringsewu Timur
- SDN 2 Ambarawa
- SDN 2 Sukoharjo
Ketidaktertiban tersebut disebabkan karena para bendahara BOS tidak membukukan maupun menyetorkan pajak dengan benar, bahkan beberapa sekolah mencatat seolah-olah sudah menyetor meski faktanya belum dilakukan.
Yang lebih mencemaskan, meskipun sebagian nilai kerugian tersebut disebut telah dikembalikan ke kas daerah, hal ini tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana…”
Dengan demikian, tindakan pengembalian uang negara tidak menghapus proses hukum jika memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan publik.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan yang diberikan. Upaya klarifikasi akan terus dilakukan demi menjaga asas keberimbangan informasi.
(Bersambung ke bagian selanjutnya: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan Anggaran Pendidikan Mulai Menjadi Sorotan )











