Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

badge-check


					Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi Perbesar

(TK), Bandar Lampung—Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menyusul ditemukannya kwitansi pembayaran sebesar Rp225.000 bertuliskan “Komite BLN Juli 2025” yang diterbitkan dan distempel resmi sekolah.

Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat Pemerintah Kota Bandar Lampung secara tegas menyatakan tidak ada pungutan atau uang komite di SMP negeri. Namun, keberadaan kwitansi dengan nominal tertentu justru mengindikasikan adanya pungutan yang diduga bersifat wajib, bukan sukarela.

Lebih jauh, praktik ini diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 , yang secara jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, terlebih pada satuan pendidikan dasar yang masuk dalam program wajib belajar 9 tahun.

Media ini telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala SMPN 44 Bandar Lampung, guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pungutan, status pungutan (sukarela atau wajib), serta mekanisme pertanggungjawaban dana. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban, menambah kuat dugaan adanya persoalan serius yang coba ditutup rapat.

Ironisnya, dari sejumlah kwitansi yang berhasil dihimpun, nominal pembayaran tertera untuk komite sekolah, memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut ditentukan sejak awal dan wajib dibayarkan oleh orang tua siswa, bukan berdasarkan kesepakatan sukarela sebagaimana diatur undang-undang.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung masih dalam proses konfirmasi. Media ini telah mengajukan permintaan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut, khususnya menyangkut fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah negeri.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini memberikan ruang klarifikasi sebelum persoalan ini dilaporkan secara resmi sebagai dugaan pungutan liar (pungli) ke Inspektorat Kota Bandar Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Satuan Tugas Saber Pungli .

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik yang diduga menyimpang.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page