Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polisi Tangkap Pelaku Ketiga Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Ketiga Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Ditetapkan sebagai Tersangka Perbesar

(TK), JAKARTA— Polisi kembali menangkap satu orang pelaku terkait pembubaran acara diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian sudah ada 3 pelaku yang diamankan polisi.

“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 (satu) pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2024).Pelaku berinisial MR alias RD. Dia diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.Saat ini pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan sementara, pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap satpam hotel.“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” imbuhnya.Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Hukum Polda Lampung Dipertanyakan!: Tambang Milik Kades Sumberrejo Kembali Ber-Operasi

12 Juni 2025 - 17:18 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page