Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Demonstrasi Anti-Korupsi: KOSASI Meminta Kejelasan dari Kejaksaan Agung

badge-check


					Demonstrasi Anti-Korupsi: KOSASI Meminta Kejelasan dari Kejaksaan Agung Perbesar

(TK), JAKARTA— Ratusan pegiat antikorupsi, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat siang (28/02/25).

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk, poster, serta siaran pers yang berisi tuntutan agar Kejagung lebih transparan dalam mengungkap hasil temuan kerugian negara, barang bukti, serta aset sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif KOSASI, Rizki Abdul Rahman Wahid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi. Namun, ia menyoroti kurangnya transparansi Kejagung dalam menyampaikan hasil penyitaan aset dari perkara korupsi yang telah ditangani.

“Aksi ini lahir dari kepedulian kami terhadap transparansi dalam pemberantasan korupsi. Barang bukti hasil korupsi yang disita oleh Kejaksaan sering disebutkan, tetapi publik jarang mendapat informasi jelas mengenai pengelolaannya,” ujar Rizki.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, kerugian negara dalam kasus korupsi harus berwujud nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Oleh karena itu, Kejagung diminta membuka data hasil temuan mereka secara lebih jelas dan akurat.

“Sesuai aturan yang ada, Kejaksaan wajib membuka data secara transparan. Hasil penyitaan dari korupsi harus dikembalikan ke kas negara, bukan sekadar diumumkan tanpa kejelasan. Jangan sampai publik hanya disuguhi asumsi yang justru menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Pegi Aurora, menyatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat sipil, mereka memiliki hak untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejagung.

“Kami meminta Kejagung transparan dalam pengelolaan barang bukti, aset, hingga uang yang disita dari kasus korupsi. Jangan hanya melempar klaim temuan tanpa ada keterbukaan ke publik,” ujar Pegi dalam orasinya.

Ia juga menduga Kejagung selama ini terlalu menggembar-gemborkan temuan tanpa memberikan informasi detail tentang proses pengembalian aset tersebut ke negara.

“Jika benar ada pemulihan kerugian negara, harusnya Kejagung membukanya secara jelas, bukan sekadar glorifikasi di media,” (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Peringatan Hari Ibu, Wamendag Dyah Roro Esti Tegaskan Peran Strategis Perempuan Penggerak Ekonomi Nasional

23 Desember 2025 - 00:50 WIB

Trending di Nasional

You cannot copy content of this page