(TK),LAMPUNG— Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) meluncurkan program “Satu Desa Satu Pos Bakum” untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Program ini bertujuan mendirikan pos bantuan hukum (bakum) di setiap desa di Indonesia.
Ketua Umum DPN PPIPHII, Adv. Sriyanto, S.Sy., M.Ag., dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/3/25) menyatakan bahwa inisiatif ini dirancang agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan hukum berbasis prinsip syariah serta hukum positif yang berlaku.

“Akses terhadap informasi dan layanan hukum masih menjadi tantangan, terutama di daerah pedesaan. Program ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat akan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka serta pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum,” ujarnya.
Empat Fokus Program
Dalam implementasinya, program “Satu Desa Satu Pos Bakum” memiliki empat fokus utama, yakni:
- Penyuluhan dan Pendidikan Hukum
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi di tingkat desa. - Mediasi Penyelesaian Sengketa
Memfasilitasi mediasi agar sengketa antarwarga dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. - Bantuan Hukum Gratis
Memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. - Pelatihan Relawan Hukum
Melatih relawan hukum lokal agar mampu memberikan pendampingan hukum di wilayah masing-masing.
Sriyanto mengajak pemerintah daerah, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendukung program ini demi menciptakan akses keadilan yang merata dan memperjuangkan keadilan sosial melalui pendidikan serta advokasi hukum.
Peluncuran resmi program ini akan digelar pada 1 Maret 2025 di Lampung. PPIPHII mengundang seluruh pihak yang peduli terhadap akses keadilan untuk hadir dan bersinergi dalam mewujudkan program ini. (***)