Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal: Tersangka Raup Keuntungan Rp120 Juta Per Bulan

badge-check


					Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal: Tersangka Raup Keuntungan Rp120 Juta Per Bulan Perbesar

(TK)POLRES— Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., telah berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh tersangka AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Tersangka terbukti memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan petugas terkait maraknya peredaran minyak goreng kemasan botol tanpa label di masyarakat.

Pada 12 Maret 2025, pukul 14.30 WIB, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penggerebekan di lokasi produksi tersangka di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol kemasan 670 ml tanpa label.

Produk tersebut selanjutnya dipasarkan dengan harga jual Rp19.500 per botol. Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.

Barang bukti yang turut diamankan dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

279 botol minyak goreng tanpa label ,9.040 botol kosong siap isi, 1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM, 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah, 2 tandon IBC kosong, 1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Tersangka diancam dengan hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

IPDA Andre yohanes natalis,s.Sos KBO Satreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan.

Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page