(TK)PERTAMINA— Kejaksaan Agung memeriksa enam orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Dua di antaranya adalah Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede (GRJ) yang sudah berstatus tersangka.
Yoki dan Gading keluar dari gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 20.18 WIB untuk kembali ke rutan. Jaksa juga memeriksa Direktur Utama Patra Niaga periode. 2021-2023, Alfian Nasution; pejabat sementara VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, IR; dan VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, RW.

Kemudian ada ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. “Memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 21 Maret 2025.
Alfian sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam, mulai dari 09.20 hingga 21.35 WIB, Jumat 21 Maret 2025.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan ditemukan dugaan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan perusahaan swasta untuk menghindari tawar-menawar dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Akibat praktik ini negara harus mengeluarkan uang lebih tinggi untuk impor. Sementara pihak swasta mendulang untung lebih tinggi dengan melakukan ekspor.
Modus tindak pidana lain yang ditemukan adalah, pembelian Ron 92 oleh Patara Niaga, namun yang datang justru Ron 90 atau di bawahnya. Jaksa mengatakan, minyak mentah dan BBM yang diimpor tersebut ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak. Proses blending di perusahaan swasta ini disebut jaksa menyalahi aturan, harusnya blending dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), perusahaan milik negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Harli Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Alfian dan Uma saksi lainnya merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan. Adapun dua di antara enam saksi yang diperiksa ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina. International Shipping, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Sementara empat saksi lainnya adalah: IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022. AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021. RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Dalam kasus megakorupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang berasal dari berbagai lini strategis di tubuh Pertamina Group dan perusahaan mitra mereka adalah:
1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock & Produk Optimization PT Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi Dirut PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono – VP Feedstock
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
6. Dimas Werhaspati Katulistiwa Komisaris PT Navigator
7. Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
9. Edward Corne Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi ini terkait manipulasi tata kelola minyak mentah, perdagangan produk kilang, hingga optimalisasi pasokan BBM dari luar negeri. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri jejak transaksi, skema penyimpangan, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain di luar nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung belum merinci lebih lanjut mengenai motif, modus, dan alur dana secara detail. Namun dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah BUMN energi Indonesia.
“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”(**)