Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Dua Pejabat Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp584 Juta

badge-check


					Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Dua Pejabat Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp584 Juta Perbesar

(TK) PRINGSEWU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua tersangka dalam kasus ini, TP dan R, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu. TP diketahui menjabat sebagai Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pringsewu. Sementara R merupakan Sekretaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pringsewu.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Tilawatil Qur’an. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyerahan tersangka TP dan R beserta barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum diserahkan kepada JPU.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum, JPU menetapkan penahanan selama 20 hari, mulai 26 Maret 2025 hingga 14 April 2025, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP.

Tersangka TP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

Tersangka R ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Hui.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Setelah pelimpahan ini, Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan selesai. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dana yang disalahgunakan berasal dari hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keagamaan.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page