Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Polri Presisi

Komnas HAM Mengungkap Lima Dugaan Pelanggaran HAM dalam Teror Terhadap Redaksi Tempo: Ancaman Serius Kebebasan Pers!

badge-check


					Komnas HAM Mengungkap Lima Dugaan Pelanggaran HAM dalam Teror Terhadap Redaksi Tempo: Ancaman Serius Kebebasan Pers! Perbesar

(TK)KOMNAS— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror terhadap Redaksi Tempo.

Komnas HAM menilai teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialamatkan ke Redaksi Tempo meeupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan HAM, lebih dari sekadar intimidasi.

Dikutip dari tempo, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, pada Kamis, 27 Maret 2025, menyebutkan peristiwa teror dan intimidasi terhadap Tempo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak rasa aman dengan merujuk pada Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 28 hingga 35 UU HAM yang menjamin perlindungan setiap orang dari ancaman dan ketakutan.

Menurut Komnas HAM, dugaan pelanggaran kedua merupakan pelanggaran terhadap hak berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran ketiga adalah ancaman terhadap human rights defenders atau pembela HAM dimana jurnalis merupakan bagian dari kelompok yang harus dilindungi negara.

Potensi pelanggaran terhadap hak atas keadilan, jika penegakan hukum tidak berjalan fair dan tidak memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka hak atas keadilan bisa dilanggar.

Dugaan pelanggaran terakhir adalah ancaman terhadap hak publik atas informasi yang dijamin dalam konstitusi dan UU HAM.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan empat langkah. Pertama, kepolisian harus menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kedua, LPSK perlu memberikan perlindungan kepada korban. Ketiga, pemerintah harus memastikan pemulihan fisik dan psikis bagi jurnalis yang diteror. Terakhir, pemerintah diminta menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi agar peristiwa serupa tidak terulang.

Diketahui, kasus teror kepala babi dialami jurnalis Tempo, Cica pada 20/3/2025 dan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasa telah kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21/3/2025. Namu, teror kembali dialami Redaksi Tempo pada 22/3/2025, Tempo menerima teror paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page