Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Tragisnya Kematian Jurnalis Situr Wijaya: Dugaan Pembunuhan Memicu Sorotan Perlindungan untuk Wartawan”

badge-check


					“Tragisnya Kematian Jurnalis Situr Wijaya: Dugaan Pembunuhan Memicu Sorotan Perlindungan untuk Wartawan” Perbesar

(TK)palu— Situr Wijaya, jurnalis asal Palu, Sulawesi Tengah, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025.

Keluarga melalui kuasa hukumnya menduga kuat bahwa Situr menjadi korban pembunuhan dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Kematian mendadak jurnalis Situr Wijaya menjadi sorotan publik. Jurnalis yang dikenal sebagai pemimpin redaksi portal Insulteng.id itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka-luka mencurigakan.

Kuasa hukum keluarga, Rogate Oktoberius Halawa, menegaskan bahwa laporan dugaan pembunuhan telah resmi disampaikan ke Polda Metro Jaya.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” kata Rogate saat dihubungi Antara, Sabtu, 5 April 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini menguat setelah keluarga melihat adanya luka tidak wajar pada jenazah.

“Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga curiga korban dibunuh. Ada darah dari hidung dan mulut, luka memar di wajah dan badan, serta sayatan di leher bagian belakang,” ungkap Rogate.

Hasil Autopsi Masih Ditunggu

Saat ini, jenazah Situr telah menjalani proses autopsi di RS Polri. Kuasa hukum menyebutkan bahwa pihak kepolisian segera merilis hasil autopsi karena kasus ini menjadi atensi khusus.

“Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi,” jelas Rogate.

Sampai saat ini belum diketahui maksud dan tujuan Situr ke Jakarta. Jenazahnya telah diterbangkan ke Kota Palu dan disemayamkan di rumah duka, Kabupaten Sigi.

Bantuan Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, turut membantu pemulangan jenazah Situr Wijaya. Selvianti, istri almarhum, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga menerima bantuan senilai Rp 25 juta.

Kasus Ini Mengingatkan Kematian Jurnalis Juwita

Peristiwa tragis ini terjadi tak lama setelah terbongkarnya kasus pembunuhan Juwita, jurnalis muda asal Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025. Pelaku diduga adalah kekasihnya sendiri, anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin menggelar olah TKP di kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 5 April 2025. Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan.

“Adegan tiga, gerakan enam. Tersangka turun di samping kanan motor, lalu mendorong dengan kuat setang motor,” ujar penyidik dalam video rekonstruksi.

Pentingnya Perlindungan Bagi Jurnalis

Dua peristiwa tragis yang menimpa Situr Wijaya dan Juwita menyoroti kembali urgensi perlindungan hukum dan keselamatan bagi para jurnalis di Indonesia.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi risiko tekanan, intimidasi, bahkan kekerasan fisik.

Organisasi profesi dan lembaga negara diharapkan memberikan respons cepat dan langkah konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Tanpa perlindungan yang memadai, jurnalis rentan menjadi korban dari kekuasaan dan kepentingan yang tak ingin disorot.

Tragedi Situr Wijaya menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalis harus diperkuat, baik secara hukum, regulasi, maupun kesadaran publik.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page