Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Polri Presisi

Kapal Polisi Bitern-3016 Ringkus Penyelundup Solar 21 Ribu Liter

badge-check


					Kapal Polisi Bitern-3016 Ringkus Penyelundup Solar 21 Ribu Liter Perbesar

(TK)—Cilegon Banten— Kapal Polisi Bitern-3016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ribu liter bahan bakar solar cong ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Kota Cilegon pada Jumat (12/9/2025) kemarin.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (39) asal Lampung, berikut barang bukti berupa 1 unit mobil tangki bermuatan ± 21.000 liter minyak solar (minyak cong), 1 unit ponsel, tiket penyeberangan kapal ferry, serta surat jalan yang tidak sah.

Komandan Kapal Polisi Bitern-3016, IPTU Aditya Bagus Narendra, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan informasi mengenai adanya pengiriman bahan bakar ilegal dari Lampung menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak.

“Setelah menerima informasi, kami segera bergerak menuju lokasi. Pada pukul 00.30 WIB, kami berhasil menghentikan sebuah truk tangki yang membawa solar tanpa dokumen resmi. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami amankan ke kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Aditya.

Atas hasil penindakan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri,Brigjen Pol Idil Tabransyah, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat personel di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan personel dalam menjaga keamanan perairan serta mencegah praktik perdagangan ilegal,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page