(TK),Ogan Komering Ilir — Dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas lapak atau pengolahan karet di Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), semakin menjadi perhatian masyarakat.
Lapak tersebut dalam pemberitaan disebut sebagai milik Haji Warsito. Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, ditemukan dugaan limbah getah karet yang mengalir ke lingkungan sekitar permukiman warga. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan bau yang diduga berasal dari aktivitas dan limbah pengolahan karet tersebut.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah pemilik usaha dikonfirmasi mengenai perizinan. Dalam keterangannya, pemilik usaha menyampaikan bahwa persoalan izin merupakan urusannya dan bukan urusan jurnalis.
Pemilik usaha juga menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya serta mempertanyakan masyarakat mana yang merasa tercemar.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah kepemilikan tanah secara pribadi dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan yang diduga dirasakan masyarakat sekitar?
Secara hukum, persoalan lingkungan tidak semata-mata ditentukan oleh status kepemilikan tanah. Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan memiliki kewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain, mengatur kewajiban tersebut dalam Pasal 67 dan Pasal 68. Pasal 69 juga melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembuangan atau dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin, ketentuan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa oleh aparat berwenang. Pasal 104 mengatur ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar untuk dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Jika pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut menyebabkan baku mutu lingkungan terlampaui, ketentuan lain dalam UU PPLH juga dapat dipertimbangkan, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100, sesuai fakta, unsur pelanggaran, hasil pengujian laboratorium, serta proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain persoalan limbah, pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai jenis dan skala kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif.
Karena itu, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:
1. Apakah lapak atau usaha pengolahan karet tersebut memiliki perizinan berusaha yang sesuai?
2. Apakah kegiatan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang diwajibkan?
3. Bagaimana sistem pengelolaan limbah dari aktivitas pengolahan karet tersebut?
4. Apakah benar terdapat aliran limbah menuju lingkungan atau permukiman warga?
5. Apakah bau yang dikeluhkan masyarakat memang berasal dari aktivitas atau limbah lapak tersebut?
6. Apakah kualitas air, tanah, atau lingkungan sekitar mengalami pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium?
7. Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku?
8. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif atau tindakan hukum apa yang akan diberikan kepada penanggung jawab usaha?
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI sendiri memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang lingkungan hidup. Dalam struktur tugasnya juga terdapat fungsi penerimaan dan verifikasi pengaduan masyarakat terkait usaha atau kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan izin lingkungan maupun ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan demikian, pernyataan bahwa “ini tanah saya” seharusnya tidak menjadi akhir dari persoalan. Yang harus dijawab adalah apakah kegiatan usaha di atas tanah tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan apakah aktivitasnya menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, dugaan pencemaran tidak seharusnya diselesaikan hanya melalui perdebatan antara pemilik usaha dan warga, tetapi harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta pengujian kualitas lingkungan oleh instansi yang berwenang.
Kini masyarakat menunggu sikap tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir, pemerintah kecamatan dan desa setempat, serta instansi terkait lainnya.
Jika memang tidak terjadi pencemaran dan seluruh perizinan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemilik usaha.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau pencemaran, masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(REDAKSI)









