Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

JUNIARDI TEGASKAN KEMERDEKAAN PERS: TIM MEDIA GUBERNUR BUKAN PENGUASA WARTAWAN

badge-check


					JUNIARDI TEGASKAN KEMERDEKAAN PERS: TIM MEDIA GUBERNUR BUKAN PENGUASA WARTAWAN Perbesar

(TK), LAMPUNG — Kemerdekaan pers kembali menjadi sorotan menyusul polemik dugaan tindakan arogan dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang melibatkan tim dokumentasi/media Gubernur Lampung. Persoalan ini menegaskan pentingnya menghormati independensi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, terutama ketika berkaitan dengan aktivitas pejabat publik.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim media internal gubernur bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, apalagi menghalangi kerja wartawan independen. Keberadaan tim dokumentasi pemerintah semestinya mendukung publikasi kegiatan pemerintahan, bukan menjadi alat untuk membatasi akses informasi maupun ruang gerak pers.

Menurut prinsip kemerdekaan pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan yang berpotensi menghambat peliputan, mengintimidasi wartawan, atau membatasi pengambilan gambar perlu disikapi secara serius dan diklarifikasi secara terbuka.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan dan kedekatan dengan pejabat publik tidak memberikan kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers. Tim media pemerintah harus memahami batas tugas dan fungsinya serta tetap menghormati independensi wartawan, termasuk ketika menghadapi pertanyaan kritis atau peliputan yang tidak sesuai dengan kepentingan pencitraan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan penting dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Klarifikasi dari pihak tim media gubernur maupun Pemerintah Provinsi Lampung diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Gubernur Lampung juga diharapkan mengambil sikap tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota timnya. Evaluasi dan tindakan yang proporsional perlu dilakukan jika dugaan tersebut terbukti, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keterbukaan informasi dan menghormati kebebasan pers.

Kemerdekaan pers bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian penting dari demokrasi dan mekanisme kontrol publik. Wartawan menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan pejabat publik dan perangkat pendukungnya berkewajiban menghormati fungsi tersebut.

Pesan tegasnya, tim media gubernur bukan penguasa pers. Setiap pihak harus memahami batas kewenangannya, menghormati profesi wartawan, dan memastikan bahwa kegiatan jurnalistik dapat berlangsung secara profesional tanpa intimidasi maupun pembatasan yang bertentangan dengan hukum. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BREAKING: Kapolri Mutasi 3 Kapolda, Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jabat Kapolda Lampung

11 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Demi Keselamatan Anak, H. Widodo Bersama Warga Bangun Pagar Pengaman

9 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Sepak Bola Satukan Indonesia, Ini Pesan di Acara PIPWK Irfan Setiawan

9 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Dorong Mobil Mogok, Mobilnya Hidup Kita Ditinggal: Fenomena Kacang Lupa Kulit di Dunia Jurnalistik Lampung

9 Oktober 2026 - 03:14 WIB

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Model Nasional

6 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Trending di Bandar Lampung