Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Samsat Pesawaran Gelar Door to Door di Kagungan Ratu, Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober

badge-check


					Samsat Pesawaran Gelar Door to Door di Kagungan Ratu, Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober Perbesar

(TK),Pesawaran—Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran terus memperluas sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Sosialisasi kali ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) dengan menyasar masyarakat Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd. Petugas mendatangi warga untuk memberikan informasi mengenai program keringanan pajak sekaligus mengingatkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum program berakhir.

Selain memberikan penjelasan mengenai program keringanan, petugas juga menyerahkan nota tagihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar warga mengetahui besaran kewajiban pajak kendaraannya dan dapat segera menindaklanjuti pembayaran.

Diona mengatakan, perpanjangan program hingga 31 Oktober 2026 memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan, termasuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Sosialisasi secara langsung juga menjadi sarana bagi petugas untuk menjelaskan ketentuan program, sehingga masyarakat dapat memahami bentuk keringanan yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kondisi kendaraan masing-masing,” kata Diona.

Menurutnya, program keringanan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Melalui kegiatan door to door tersebut, UPTD Samsat Pesawaran berharap informasi mengenai program keringanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya wajib pajak yang belum mengetahui atau belum memanfaatkan program tersebut.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun besaran keringanan dapat mendatangi Samsat Pesawaran atau layanan Samsat terdekat.

Dengan waktu program yang tersisa hingga 31 Oktober 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan keringanan pajak kendaraan yang telah disediakan pemerintah daerah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertijab Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam Tegaskan Sinergi TNI-Polri Kunci Jaga Keamanan

16 Oktober 2026 - 02:03 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

16 Oktober 2026 - 01:32 WIB

 DPD RI Soroti Temuan BPK yang Berulang, Pemerintah Daerah Didorong Segera Benahi Tata Kelola Keuangan

10 Oktober 2026 - 02:41 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

10 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Dorong Mobil Mogok, Mobilnya Hidup Kita Ditinggal: Fenomena Kacang Lupa Kulit di Dunia Jurnalistik Lampung

9 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Trending di Bandar Lampung