(TK), JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dan kantor pusat PT Djarum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu.
Menurut Budi, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya diungkap KPK di lingkungan Bea Cukai. Dari OTT tersebut, KPK mengidentifikasi dua klaster kasus, yakni dugaan suap terkait kegiatan importasi dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait fungsi kepabeanan dan cukai.
Untuk pengembangan terbaru ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru pada Oktober 2026. Fokus penyidikan kali ini mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penerimaan negara dari sektor cukai.
“Yang pasti dugaan awal berkaitan dengan penerimaan negara terkait cukai di PT Djarum,” kata Budi.
KPK juga mendalami adanya dugaan aliran dana atau kickback dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok yang digunakan pada setiap bungkus rokok.
“Apakah kemudian ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai, atau kemudian ada modus lainnya, semuanya masih didalami,” jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK belum merinci secara detail isi temuan tersebut.
Budi menegaskan bahwa penyidikan masih berada di tahap awal dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penggeledahan, KPK akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita.
Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, membenarkan kedatangan petugas KPK di kantor pusat mereka. Pihaknya mengaku akan bersikap kooperatif.
“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ujarnya. (*)









