(TK), SUMATRASELATAN–-Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan praktik pengecoran dan penimbunan BBM bersubsidi mencuat di SPBU 23.306.32 Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Modus yang diduga digunakan bukan lagi sekadar pembelian untuk kebutuhan kendaraan, melainkan dengan cara melakukan pengisian berulang atau “ngecor”, kemudian BBM tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk ditampung dan selanjutnya dijual kembali kepada para sopir truk.

Praktik tersebut patut dipertanyakan secara serius. Sebab BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak. Bukan komoditas yang dapat seenaknya ditimbun untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan penelusuran tim jurnalis Media ini di lapangan pada awal September 2026, seorang oknum berinisial G diduga melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU tersebut.
Tim kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan oknum tersebut hingga menuju sebuah rumah. Di lokasi itu, tim menemukan sebuah tandon Intermediate Bulk Container (IBC) berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi cairan diduga BBM. Tandon tersebut dilengkapi selang dan keberadaannya berhasil didokumentasikan pada malam 5 Agustus 2026.
Yang semakin menjadi perhatian, saat dikonfirmasi jurnalis di lokasi, oknum tersebut disebut mengakui bahwa BBM tersebut dijual kembali kepada para sopir truk yang melintas.
Pada 8 September 2026, salah satu kendaraan truk yang diduga menjadi pembeli juga terpantau berada di kawasan Surya Adi. Kendaraan tersebut diketahui memiliki nomor polisi H 83xx DE dan terdapat stiker bertuliskan “ES TEH TAWAR” pada kaca bagian depannya.
Rangkaian temuan tersebut tentu tidak boleh dipandang sebelah mata.
Jika benar terdapat praktik pengecoran, penimbunan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi, maka pertanyaannya sederhana: sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan?
Jangan sampai dugaan praktik mafia solar hanya menjadi rahasia umum yang diketahui banyak pihak tetapi tidak pernah berujung pada tindakan nyata.
Aparat penegak hukum di wilayah setempat diminta jangan tutup mata dan jangan membiarkan persoalan ini berjalan tanpa pemeriksaan yang serius. Bila memang ditemukan adanya pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan juga patut diarahkan kepada rantai distribusinya. Sebab apabila dugaan pengecoran dilakukan berulang kali di sebuah SPBU, tentu perlu dipertanyakan bagaimana pola pengisian tersebut dapat berlangsung dan apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Apakah benar terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 23.306.32? Siapa saja yang terlibat? Dari mana BBM tersebut diperoleh, ke mana dibawa, dan kepada siapa kemudian dijual?
Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui pemeriksaan dan penindakan yang transparan, bukan dibiarkan menjadi isu yang beredar dari mulut ke mulut tanpa penyelesaian.
Tim jurnalis mendesak pihak pengelola SPBU 23.306.32, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Surya Adi belum berhasil dimintai keterangan. Tim juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan aparat penegak hukum setempat.
Jangan biarkan dugaan praktik mafia solar menjadi penyakit yang terus dipelihara karena dianggap sebagai rahasia umum. Jika ada pelanggaran, bongkar. Jika ada yang terlibat, periksa. Dan jika terbukti bersalah, tindak sesuai hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pengawasan di atas kertas. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
(ROMNSYAH)











