(TK), SERANG – Organisasi Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (OA PERSADIN) menambah kekuatan baru di Banten. Sebanyak 12 advokat lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) resmi dilantik dan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Banten.
Pelantikan Angkatan ke-14 Banten tersebut digelar di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa (20/10/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Oking berpesan agar para advokat baru menjaga marwah profesi dan aktif membesarkan organisasi.
“Selamat kepada advokat PERSADIN yang baru dilantik. Jaga nama baik dan besarkan PERSADIN. Begitu anda diambil sumpah di Pengadilan Tinggi dan punya Berita Acara Sumpah (BAS), maka selamanya anda adalah advokat. Tidak ada aturan berlaku surut,” tegas Oking yang akrab disapa Bang Oking.
Menurutnya, menjadi advokat tidak cukup hanya paham hukum, tapi harus punya integritas, tanggung jawab, dan solidaritas tinggi dalam menangani persoalan masyarakat.
Oking menyebut, hingga kini kepengurusan PERSADIN sudah hadir di 25 provinsi. Total advokat yang telah disumpah di pengadilan tinggi telah mencapai 31 angkatan, dan 14 angkatan diantaranya lahir dari wilayah hukum Banten.
Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran DPN PERSADIN, di antaranya Sekjen Nur Mariyah Yazid, Waketum Pendidikan Ayu Larasati, Wasekjen Tri Rubiyanti, Waketum Infokom Mustofa Adam Kamal, serta Ketua DPW PERSADIN Banten Donny Ferdiyansyah, Ketua DPW Jabar Ahmad Yazid, dan Ketua DPW DKI Jakarta Awy Eziary.
Sehari setelah pelantikan, Rabu (21/10/2026), ke-12 advokat PERSADIN tersebut menjalani pengambilan sumpah/janji advokat di Ruang Sidang Utama PT Banten bersama 116 advokat dari 13 organisasi advokat lainnya. Prosesi dipimpin langsung Ketua PT Banten Suwidya, S.H., LL.M., dan dilanjutkan sosialisasi E-Court serta Kode Etik Advokat.
Pada kesempatan itu, Oking menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi proses sumpah dengan khidmat dan profesional.
“Kami apresiasi PT Banten. Sumpah advokat adalah tahapan penting dan konstitusional sebelum menjalankan profesi. Sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan harus terus dijaga demi penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.













