Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

badge-check


					Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi! Perbesar

(TK), BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang mencecar lemahnya pengawasan Kementerian ESDM dalam skandal pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Blok Southeast Sumatra (SES) yang menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dalam sidang di PN Tanjung Karang, Rabu (1/10/2026), hakim menilai ESDM hanya memberi stempel persetujuan tanpa pengawasan ketat setelahnya. Padahal dana yang dikelola tembus triliunan rupiah.

“Kalau sudah disetujui Menteri ESDM lewat Surat T-461/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 25 Mei 2023, lalu pengawasannya di mana? Ini celah besar. Uang negara jalan sendiri tanpa kontrol,” tegas hakim di ruang sidang.

Fakta persidangan mengungkap, alur dana PI 10% dari SKK Migas ke BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan anak usahanya PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memang mengantongi restu ESDM. Namun setelah itu, tidak ada audit, tidak ada laporan berkala, tidak ada mekanisme check and balance dari pusat ke daerah.

Inilah yang disebut hakim sebagai “celah pengawasan”. BUMD diberi hak kelola PI 10% yang merupakan hak konstitusional daerah penghasil, tapi dibiarkan beroperasi tanpa standar pengawasan yang jelas.

Pernyataan hakim ini sekaligus menguatkan pembelaan tim kuasa hukum Arinal. Tim Advokat yang dipimpin Ana Sofa Yuking menegaskan, kliennya tidak bisa dipidana hanya karena jabatan gubernur.

“Ini tindakan kelembagaan, bukan pribadi. Ada SKK Migas, ada Menteri ESDM, ada RUPS, ada Direksi, ada Komisaris. Dalam hukum pidana, Pasal 210 ayat (1) KUHAP jelas, pertanggungjawaban itu individual, bukan karena jabatan,” ujar Ana.

Menurut tim advokat, 5 dalil jaksa soal legalitas PI, penyalahgunaan wewenang, keputusan korporasi, kerugian negara, dan aliran dana runtuh jika melihat surat persetujuan ESDM itu sendiri.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola migas nasional. PI 10% sejatinya adalah instrumen untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah penghasil. Jika Kementerian ESDM sebagai regulator hanya rajin memberi izin tapi malas mengawasi, bukan tidak mungkin korupsi serupa terulang di blok-blok migas lain.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari ESDM dan SKK Migas untuk menjelaskan siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi dana PI 10%. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

12 Advokat Baru PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten, Ketum Oking Tekankan Integritas

21 Oktober 2026 - 15:27 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat – Dirut ASDP Minta Maaf

21 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Disdikbud Lampung Perketat Aturan, Siswa SMA/SMK Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape

20 Oktober 2026 - 12:13 WIB

HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Dorong Beringin Hadir dengan Kerja Nyata

20 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Ekonomi Lesu Picu Rawan Curanmor, Pimpinan DPRD Bandar Lampung Imbau Warga Pakai Kunci Ganda

20 Oktober 2026 - 03:43 WIB

Trending di Bandar Lampung