Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

badge-check


					Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M? Perbesar

JAKARTA -Eksekusi rumah mewah di Jalan Cempaka III, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026), batal digelar. Hingga pukul 17.00 WIB, juru sita PN Jakarta Selatan tak kunjung muncul di lokasi, sementara puluhan polisi masih bersiaga.

Kegagalan eksekusi dipicu acara Maulid Nabi di rumah sengketa, sekaligus perlawanan dari keluarga Linkan, pemilik rumah.

Kuasa hukum keluarga, Igor, S.H., M.H., menilai eksekusi cacat prosedur. Ia mempersoalkan tiga hal: asal-usul utang di PUPN, nilai pinjaman yang jomplang, dan batas tanah yang tidak jelas.

*Utang Rp2,85 Miliar, Rumah Rp35 Miliar Disita?*

Haji Mahsar, kerabat Linkan, membongkar kejanggalan nilai. Menurutnya, rumah yang disengketakan bernilai Rp35 miliar, tapi uang yang diterima Linkan hanya Rp2,85 miliar.

“Di perjanjian tertulis Rp5 miliar, tapi setelah dipotong bunga dan diskonto, yang cair ke keluarga kami cuma Rp2,85 miliar. Masa utang segitu rumah Rp35 miliar mau dieksekusi?” ujar Mahsar.

Keterangan tersebut masih klaim sepihak keluarga dan belum terverifikasi independen.

*Batas Tanah Ngawur, Keluarga Tak Pernah Diundang Constatering*

Kejanggalan lain, kata Igor, ada pada proses constatering atau pencocokan batas objek eksekusi. Keluarga mengklaim tidak pernah diundang saat PN melakukan pengukuran.

“Objeknya itu tiga sertifikat, SHM 6605, 6606, dan satu lagi yang masih satu hamparan dengan rumah. Yang mau dieksekusi katanya dua sertifikat, tapi di lapangan yang mau dikosongkan seluruh bangunan. Mana batasnya? Ini bisa jadi masalah hukum baru,” tegas Igor.

Ia juga menyinggung status harta bersama. Salah satu sertifikat atas nama Linkan disebut sebagai harta gono-gini setelah suaminya meninggal, sehingga ada hak ahli waris di dalamnya.

Atas dasar itu, keluarga telah melayangkan dua gugatan perlawanan (verzet) atas nama Linkan dan ahli waris ke PN Jaksel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PN Jakarta Selatan maupun pihak pemohon eksekusi terkait alasan penundaan, keabsahan batas bidang, dan nasib gugatan perlawanan tersebut.

Eksekusi rumah dengan nilai puluhan miliar dari utang miliaran ini kini menjadi sorotan, apakah prosedur sudah sesuai atau justru menyisakan sengketa baru. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

12 Advokat Baru PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten, Ketum Oking Tekankan Integritas

21 Oktober 2026 - 15:27 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat – Dirut ASDP Minta Maaf

21 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Disdikbud Lampung Perketat Aturan, Siswa SMA/SMK Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape

20 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Trending di Bandar Lampung