Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga Dana BOSP SMKN 8 Kota Bandarlampung Dikorupsi Oleh Oknum Kepala Sekolah

badge-check


					Diduga Dana BOSP SMKN 8 Kota Bandarlampung Dikorupsi Oleh Oknum Kepala Sekolah Perbesar

(TK), BANDAR LAMPUNG— Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Diduga Bermasalah ,Hal itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 .

Berdasarkan hasil pengujian fisik dan bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP tidak sesuai Prioritas nya Ditemukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung Sebesar Rp 145.000.000,00 Penggunaan Anggaran tersebut tidak sesuai dengan Permenbudristek Nomor 63 Tahun 2022 .

Karena digunakan untuk melakukan Pemeliharaan sarana dan Prasarana satuan pendidikan dengan kategori sedang ke berat .

Belanja tersebut meliputi belanja material dan upah tukang,selai itu dana BOSP digunakan untuk membeli partisi atau peyekat ruangan yang menyebabkan terbentuknya ruangan baru .

Sementara Pihak Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung enggan untuk memberikan komentar apapun Kepala sekolah ketika didatangi oleh awak media ini Ke sekolahan nya selalu tidak pernah ada ditempat Jelas Humas nya , Sementara Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak menjawab meski dalam keadaan aktif .

Terkait hal itu Dewan Direktur Masyarakat transparansi merdeka (MTM) Ashari Hermansyah meminta PJ Gubernur Lampung agar memerintahkan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Melakukan pembinaan dan Pengawasan dana BOSP .

Selain itu kepala sekolah dan bendahara juga harus paham mekanisme perencanaan, penggunaan hingga pelaporan dana BOS agar tidak berujung pada temuan BPK .
(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARG

27 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Ny. Tuti Irwan Pimpin Anjangsana Bhayangkari Ranting Purbolinggo, Berikan Dukungan untuk Ananda Arslya Putri

26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

26 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

24 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bukan Lagi Isu! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, Skandal Hotel Guncang DPRD Bandar Lampung

24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Trending di Bandar Lampung