Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga Dana BOSP SMKN 8 Kota Bandarlampung Dikorupsi Oleh Oknum Kepala Sekolah

badge-check


					Diduga Dana BOSP SMKN 8 Kota Bandarlampung Dikorupsi Oleh Oknum Kepala Sekolah Perbesar

(TK), BANDAR LAMPUNG— Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Diduga Bermasalah ,Hal itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 .

Berdasarkan hasil pengujian fisik dan bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP tidak sesuai Prioritas nya Ditemukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung Sebesar Rp 145.000.000,00 Penggunaan Anggaran tersebut tidak sesuai dengan Permenbudristek Nomor 63 Tahun 2022 .

Karena digunakan untuk melakukan Pemeliharaan sarana dan Prasarana satuan pendidikan dengan kategori sedang ke berat .

Belanja tersebut meliputi belanja material dan upah tukang,selai itu dana BOSP digunakan untuk membeli partisi atau peyekat ruangan yang menyebabkan terbentuknya ruangan baru .

Sementara Pihak Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung enggan untuk memberikan komentar apapun Kepala sekolah ketika didatangi oleh awak media ini Ke sekolahan nya selalu tidak pernah ada ditempat Jelas Humas nya , Sementara Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak menjawab meski dalam keadaan aktif .

Terkait hal itu Dewan Direktur Masyarakat transparansi merdeka (MTM) Ashari Hermansyah meminta PJ Gubernur Lampung agar memerintahkan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Melakukan pembinaan dan Pengawasan dana BOSP .

Selain itu kepala sekolah dan bendahara juga harus paham mekanisme perencanaan, penggunaan hingga pelaporan dana BOS agar tidak berujung pada temuan BPK .
(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar: 14 Kajati Baru Resmi Ditunjuk, Abdul Qohar Pimpin Jawa Timur

14 April 2026 - 03:38 WIB

Zonasi Tak Lagi Cukup, SPMB Lampung 2026 Wajibkan Nilai Akademik, Sistem Seleksi Dirombak Total

14 April 2026 - 03:33 WIB

Bantuan Jaminan Hidup Terus Disalurkan, Satgas Pastikan Tepat Sasaran

14 April 2026 - 03:23 WIB

Trending di Bandar Lampung