Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Peluncuran Program ‘Satu Desa Satu Pos Bakum’ oleh PPIPHII: Mewujudkan Akses Keadilan di Setiap Desa Indonesia

badge-check


					Peluncuran Program ‘Satu Desa Satu Pos Bakum’ oleh PPIPHII: Mewujudkan Akses Keadilan di Setiap Desa Indonesia Perbesar

(TK),LAMPUNG— Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) meluncurkan program “Satu Desa Satu Pos Bakum” untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Program ini bertujuan mendirikan pos bantuan hukum (bakum) di setiap desa di Indonesia.

Ketua Umum DPN PPIPHII, Adv. Sriyanto, S.Sy., M.Ag., dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/3/25) menyatakan bahwa inisiatif ini dirancang agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan hukum berbasis prinsip syariah serta hukum positif yang berlaku.

“Akses terhadap informasi dan layanan hukum masih menjadi tantangan, terutama di daerah pedesaan. Program ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat akan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka serta pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum,” ujarnya.

Empat Fokus Program

Dalam implementasinya, program “Satu Desa Satu Pos Bakum” memiliki empat fokus utama, yakni:

  1. Penyuluhan dan Pendidikan Hukum
    Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi di tingkat desa.
  2. Mediasi Penyelesaian Sengketa
    Memfasilitasi mediasi agar sengketa antarwarga dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
  3. Bantuan Hukum Gratis
    Memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
  4. Pelatihan Relawan Hukum
    Melatih relawan hukum lokal agar mampu memberikan pendampingan hukum di wilayah masing-masing.

Sriyanto mengajak pemerintah daerah, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendukung program ini demi menciptakan akses keadilan yang merata dan memperjuangkan keadilan sosial melalui pendidikan serta advokasi hukum.

Peluncuran resmi program ini akan digelar pada 1 Maret 2025 di Lampung. PPIPHII mengundang seluruh pihak yang peduli terhadap akses keadilan untuk hadir dan bersinergi dalam mewujudkan program ini. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemnaker Apresiasi Kinerja PPID dan Pengelola Medsos Lewat Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026

27 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Korlantas Polri Tegaskan Operasi Patuh 2026 Fokus Ubah Perilaku, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

27 Oktober 2026 - 03:36 WIB

PRESIDEN PRABOWO TERIMA GUBERNUR URI DI HAMBALANG, BAHAS KESIAPAN 384 PESERTA P3MD

25 Oktober 2026 - 18:22 WIB

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

23 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Trending di Bandar Lampung