Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

DLH Tulang Bawang Barat Diduga Berkolusi dengan Pengusaha Lapak Karet

badge-check


					DLH Tulang Bawang Barat Diduga Berkolusi dengan Pengusaha Lapak Karet Perbesar

(TK)TulangBawang— Aroma tak sedap tersium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Instansi ini diduga kuat “bermain mata” dengan salah satu pengusaha lapak karet yang dikenal dengan nama Kopi Pahit. Hingga kini, lapak tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup, namun tetap mendapatkan restu dari DLH.

Ironisnya, meskipun lapak karet Kopi Pahit belum membangun kolam penampungan limbah cair yang merupakan kewajiban untuk mencegah pencemaran tanah dan sumber udara—DLH tetap menerbitkan surat rekomendasi operasional. Fakta ini memicu kesejahteraan masyarakat: ada hubungan apa sebenarnya antara DLH dan pengusaha lapak tersebut? Menurut sumber terpercaya, surat rekomendasi dikeluarkan oleh salah satu oknum di DLH tanpa adanya pengawasan atau verifikasi lapangan yang layak. Padahal, kondisi di lokasi menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.

“Kami menduga keras adanya kongkalikong antara DLH dan pengusaha bernama Kopi Pahit. Buktinya jelas: kolam penampungan belum dibangun, limbah masih meresap ke dalam tanah, tetapi surat rekomendasi tetap keluar. Ini patut dipertimbangkan,” ujar salah satu narasumber media.

Jika dugaan ini benar, maka DLH tidak hanya lalai, tetapi juga diduga juga membiarkan praktik pencemaran lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, kami dari awak media menuntut agar DLH segera mencabut surat rekomendasi yang telah diterbitkan, sampai pengusaha tersebut memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah sesuai standar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hariyanto, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, menjawab, “Oke, Senin kita cek dulu ya.” Ini pertanyaan terkait mengenai kolam karet yang sudah ada, tetapi belum ada upaya untuk membuat lantai dan dinding dari semen agar air limbah tidak terserap ke tanah.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan bersih, bukan menjadi korban dari praktik kotor antara oknum pejabat dan pelaku usaha.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eva Dwiana Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berlanjut Hingga SMA/SMK

24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Jadi Acuan Pembangunan Daerah

24 Juni 2026 - 18:50 WIB

Eva Dwiana Borong Produk UMKM Saat Color Run, Wujud Dukungan untuk Usaha Lokal

24 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejari Tulang Bawang Geledah BUMD Terkait Dugaan Korupsi

24 Juni 2026 - 18:36 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Rekomtek Pelebaran Way Balau MBK Dipercepat Jelang Porprov 2026

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page