Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

DPRD Provinsi Lampung Soroti Usulan Perda Larangan LGBT untuk Lindungi Moral Generasi Muda

badge-check


					DPRD Provinsi Lampung Soroti Usulan Perda Larangan LGBT untuk Lindungi Moral Generasi Muda Perbesar

(TK)Lampung— Kekhawatiran masyarakat terhadap perilaku menyimpang berbasis gender menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (2/7). Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) larangan LGBT sebagai langkah preventif terhadap degradasi moral generasi muda.

Syukron menyampaikan bahwa Fraksi PKS telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas komunitas LGBT, baik di ruang digital maupun dalam kehidupan sehari-hari. “Kami menganggap Perda larangan LGBT itu penting karena banyak laporan yang kami terima, baik melalui pesan pribadi maupun media sosial,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa telah menginventarisasi sedikitnya 30 akun media sosial yang mencantumkan identitas komunitas LGBT dengan menyertakan nama Lampung, dan beberapa akun tersebut memiliki ribuan hingga puluhan ribu anggota. “Yang lebih mengkhawatirkan, ada sejumlah akun publik dan influencer lokal yang secara terbuka menyatakan dirinya gay. Ini berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja,” lanjutnya.

Syukron juga menyoroti pengakuan seorang pengacara di Bandar Lampung yang menangani 30 kasus perceraian, mayoritas dilatarbelakangi oleh penyimpangan seksual dalam rumah tangga. Ia menekankan bahwa isu LGBT bukan hanya soal orientasi, melainkan juga menyangkut ketahanan moral bangsa.

“Jangan sampai kita menunggu masalah ini membesar dan menimpa orang-orang terdekat kita baru kemudian bereaksi,” tegasnya. Ia mengusulkan agar kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan oleh anggota dewan juga mengangkat tema dampak negatif perilaku seksual menyimpang.

Syukron menyandarkan usulannya pada landasan konstitusional, mengutip sila pertama Pancasila dan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan yang memiliki batas. Ia juga merujuk Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk peserta didik yang beriman dan berakhlak mulia.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa pandangan Fraksi PKS menjadi perhatian serius pimpinan dewan. “Saya apresiasi dan terima kasih. Ini menjadi atensi pimpinan DPRD Provinsi Lampung,”(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

24 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bukan Lagi Isu! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, Skandal Hotel Guncang DPRD Bandar Lampung

24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

22 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polda Lampung

21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Trending di Jakarta