Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

KPK Telusuri Aliran Dana Utang Kampanye, Bupati Ardito Wijaya Resmi Di tetapkan Jadi Tersangka

badge-check


					KPK Telusuri Aliran Dana Utang Kampanye, Bupati Ardito Wijaya Resmi Di tetapkan Jadi Tersangka Perbesar

(TK),Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan ini disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (11/12/2025).

Menurut Mungki, perkara ini terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Ia menyebut Ardito mematok fee antara 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek daerah.

Sebagaimana dipaparkan Mungki, APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program prioritas daerah.

Kasus ini bermula pada Juni 2025. Saat itu Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui penunjukkan langsung di e-katalog.

Perusahaan yang diarahkan menang merupakan milik keluarga dan tim pemenang Ardito pada Pilkada 2025.

Mungki menjelaskan bahwa Riki kemudian diminta berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro, yang menjabat Sekretaris Bapenda.

Mereka berhubungan dengan beberapa SKPD guna mengatur pemenang pengadaan tersebut.

Dari rangkaian pengaturan itu, Ardito menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar. Uang tersebut diberikan sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito, dalam periode Februari hingga November 2025.

KPK menegaskan proses hukum terus berlanjut. Selain itu, penyidik akan mendalami aliran dana yang diduga digunakan untuk membayar utang kampanye Ardito pada Pilkada Lampung Tengah 2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PRESIDEN PRABOWO TERIMA GUBERNUR URI DI HAMBALANG, BAHAS KESIAPAN 384 PESERTA P3MD

25 Oktober 2026 - 18:22 WIB

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

23 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

12 Advokat Baru PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten, Ketum Oking Tekankan Integritas

21 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Trending di Bandar Lampung