(TK),JAKARTA—Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis kontroversial Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan hukuman penjara selama 6 tahun yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani sempat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara Namun pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta persidangan yang menilai terdakwa terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman serta TPPU.
Dengan putusan kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, maka seluruh upaya hukum yang diajukan telah berakhir dan Nikita Mirzani wajib menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
(*)









