(TK), Bandar Lampung – Pertumbuhan Kota Bandarlampung sebagai pusat perekonomian di Provinsi Lampung terus menunjukkan perkembangan. Hal itu ditandai dengan semakin banyaknya usaha kuliner, seperti restoran dan kafe, yang bermunculan di berbagai wilayah kota.
Di sisi lain, perkembangan tersebut dinilai memunculkan persoalan baru, terutama terkait kemacetan lalu lintas. Sejumlah restoran dan kafe diduga belum menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga banyak kendaraan pengunjung terparkir di bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (16/7/2026), terdapat beberapa titik yang kerap dipadati kendaraan pengunjung yang parkir di tepi jalan. Lokasi tersebut di antaranya Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro, Sambal Seruit Bu Lin di Jalan Ir. H. Juanda No. 8, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee di Jalan Ir. H. Juanda No. 10, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, dekat Flyover Mal Bumi Kedaton (MBK).
Di kawasan Saung Bang Ocit, kemacetan sering terjadi karena lokasi berada di area persimpangan jalan yang dipadukan dengan keterbatasan lahan parkir. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas.
Situasi serupa juga terlihat di sekitar Sambal Seruit Bu Lin, kawasan Pahoman. Pada jam makan siang hingga sore hari, kepadatan kendaraan meningkat dan kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Kondisi ini diduga dipicu oleh kendaraan pengunjung yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.
Di lokasi yang berdekatan, Tomoro Coffee juga menghadapi persoalan serupa. Lebar jalan yang terbatas ditambah kendaraan yang parkir di sisi jalan membuat kemacetan kerap terjadi, terutama pada jam-jam ramai.
Sementara itu, di Jalan Sultan Agung, aktivitas pengunjung Kopi Nako Lampung yang berada di depan Mal Bumi Kedaton (MBK) dan berdekatan dengan Radisson Hotel juga disebut sering memicu kepadatan arus lalu lintas. Sejumlah kendaraan bahkan terlihat menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, sehingga dinilai mengurangi hak pejalan kaki dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kondisi tersebut disebut terjadi hampir setiap hari, terutama pada malam akhir pekan ketika jumlah pengunjung meningkat. Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sejumlah lokasi tersebut, termasuk dugaan adanya pembiaran terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan peran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian dalam mengatasi persoalan tersebut. Mereka berharap pemerintah memastikan setiap usaha restoran maupun kafe telah memenuhi persyaratan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebelum izin operasional diterbitkan. Menurut mereka, peningkatan investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta kelancaran lalu lintas. (*)











