(TK), LAMPUNG—Pengusutan dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung dikabarkan memperluas penyelidikan hingga ke daerah-daerah, termasuk Provinsi Lampung yang menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam perhatian aparat penegak hukum.
Fokus penyelidikan mengarah pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan dapur penyedia makanan dalam program MBG. Di Lampung, sekitar 1.200 SPPG disebut berpotensi menjalani audit guna menelusuri penggunaan anggaran serta mekanisme penetapan lokasi operasional.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terkait pelaksanaan program MBG. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan program tersebut juga telah dimintai keterangan.
Salah satu dugaan yang tengah didalami adalah adanya praktik percaloan atau yang dikenal dengan istilah “uang titik”. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian sejumlah uang untuk memperoleh izin maupun lokasi pendirian dapur SPPG. Nilai yang beredar dalam informasi yang sedang ditelusuri penyidik disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap titik lokasi.
Kejaksaan Agung disebut telah menyiapkan skema audit dan pemeriksaan terhadap SPPG yang tersebar di Lampung. Audit tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang maupun korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pelaksanaan audit maupun pihak-pihak yang akan diperiksa. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan data dan fakta yang dibutuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya diharapkan dapat diusut secara transparan dan tuntas agar tidak merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
(*)












