Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung?

badge-check


					Dugaan Mafia Tanah di Balik Penggusuran 43 Rumah, Ke Mana Arah Permainan Aset Pemprov Lampung? Perbesar

(TK), LAMPUNG—Persoalan tanah yang menimpa 43 Kepala Keluarga (KK) kelompok penggarap di Kelurahan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, dan sebagian wilayah Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan, bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah biasa. Di balik persoalan tersebut, muncul sejumlah dugaan kejanggalan administrasi pertanahan dan penguasaan aset yang patut dipertanyakan secara serius.

Tanah seluas kurang lebih 8 hektare yang selama ini dikelola masyarakat sejak 1988 disebut memiliki alas hak dan dasar penguasaan yang mengacu pada peta induk tahun 1985 serta peta rincian kapling nomor 14 hingga 23. Tanah tersebut berada berbatasan dengan tanah aset Hak Pakai Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 03 Desa Sabah Balau. Yang menjadi persoalan, kedua bidang tanah tersebut disebut memiliki asal-usul yang sama, yakni berasal dari pendistribusian tanah eks HGU PTP X Kedaton pada 1985.

Jika pendistribusian tanah tersebut telah berlangsung sekitar empat dekade lalu, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah masyarakat baru kemudian dipersoalkan hingga berujung pada penggusuran?

Lebih memprihatinkan, pada 12 Februari 2025, tanah yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat tersebut diduga diambil secara paksa. Sebanyak 43 rumah dan lahan pertanian warga dilaporkan dihancurkan menggunakan alat berat atau ekskavator. Bagi masyarakat, tindakan tersebut bukan hanya persoalan sebidang tanah, melainkan menyangkut rumah tempat mereka hidup, lahan tempat mencari nafkah, dan masa depan keluarga yang selama ini mereka bangun.

Aksi tersebut disebut diawali dengan adanya surat teguran kepada masyarakat penggarap yang mengatasnamakan Penjabat Sekretaris Daerah Lampung, Fredi SM. Surat tersebut menjadi salah satu bagian yang kini dipersoalkan masyarakat, terlebih disebut terbit ketika yang bersangkutan tinggal beberapa hari menjelang masa pensiun.

Persoalan semakin serius ketika masyarakat mempertanyakan dasar sertifikat Hak Pakai yang digunakan sebagai dalih penguasaan tanah. Dalam buku sertifikat Hak Pakai yang disebut bernomor 13, terdapat dugaan kejanggalan pada bagian surat ukur atau gambar situasi. Bagian tersebut disebut telah dicoret dan tidak terisi sejumlah keterangan penting, seperti nomor pendaftaran, nomor peta, nomor kotak, nomor lembar, serta nama petugas ukur dan penunjuk batas-batas tanah.

Yang disebut tercantum hanya keterangan berupa berita acara pembayaran ganti rugi peralihan hak.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Apakah dokumen tersebut benar-benar merupakan dokumen pertanahan yang sah dan utuh sejak awal, atau justru terdapat dokumen lama yang kemudian digunakan kembali dan diduga direkayasa untuk mendukung klaim penguasaan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Lampung?

Masyarakat juga menduga terdapat keterlibatan oknum pegawai Biro Aset Pemprov Lampung dalam persoalan tersebut. Salah satu nama yang disebut masyarakat adalah Ronal. Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat maupun lembaga berwenang.

Keanehan lainnya disebut muncul dalam data atau peta pertanahan. Dokumen yang menurut masyarakat memiliki sejumlah persoalan tersebut justru disebut kemudian muncul dalam peta pertanahan BPN dan tergambar berada di atas lahan yang selama ini dikuasai kelompok penggarap.

Di sinilah persoalan menjadi semakin pelik dan memunculkan dugaan adanya permainan administrasi pertanahan. Masyarakat menduga adanya koordinasi atau keterlibatan oknum-oknum tertentu di lingkungan BPN Lampung Selatan maupun BPN Kota Bandar Lampung yang diduga membantu melegalkan penguasaan tanah yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat.

Namun, dugaan tersebut bukanlah sesuatu yang boleh berhenti sebagai tudingan. Justru harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, peta induk 1985, peta rincian kapling, buku sertifikat, surat ukur, hingga proses perubahan dan pencatatan data pertanahan.

Sebab, jika benar terdapat perubahan atau pencatatan yang membuat tanah masyarakat tiba-tiba masuk ke dalam penguasaan pihak lain, maka publik berhak mengetahui: siapa yang mengubahnya, kapan perubahan dilakukan, atas dasar dokumen apa, siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, dan siapa yang akhirnya mendapatkan keuntungan?

Yang lebih menyedihkan, 43 kepala keluarga yang rumahnya dihancurkan disebut memilih tidak melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung karena mengaku takut justru dikriminalisasi. Mereka kemudian menempuh jalur hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Lampung dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Lampung c.q. Pemerintah Provinsi Lampung.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor 254/Pdt.G/2025, tertanggal 16 Oktober 2025.

Kini, 43 kepala keluarga tersebut hanya berharap hukum mampu memberikan ruang keadilan. Mereka meminta majelis hakim, termasuk Ketua Majelis Hakim Agus Windana, melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta, bukti, riwayat tanah, serta dokumen pertanahan yang dipersoalkan. Mereka juga berharap adanya pengawasan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan berkeadilan.

Persoalan ini juga semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung. Jangan sampai kewenangan pengelolaan aset daerah justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan segelintir orang untuk menguasai tanah yang selama puluhan tahun telah menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat.

Jika benar terdapat oknum yang bermain, maka harus ditelusuri sampai tuntas. Jika ada dokumen yang dipalsukan atau direkayasa, harus dibuktikan. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, harus dipertanggungjawabkan. Dan jika benar ada pihak lain yang berada di belakang persoalan ini, publik berhak mengetahui siapa mereka dan apa kepentingannya.

Jangan sampai istilah aset pemerintah justru menjadi tameng untuk menyingkirkan rakyat kecil.

Tanah eks HGU PTP X Kedaton tersebut disebut telah didistribusikan sejak sekitar 40 tahun lalu. Lantas, mengapa setelah puluhan tahun masyarakat mengelola dan menempati tanah tersebut, tiba-tiba muncul persoalan penguasaan yang berujung pada penghancuran 43 rumah?

Pertanyaan yang jauh lebih tajam adalah: apa sebenarnya tujuan oknum-oknum Biro Aset Pemprov Lampung mempermasalahkan tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun? Siapa yang paling diuntungkan dari perubahan status dan penguasaan tanah tersebut? Dan apakah benar persoalan ini murni mengenai aset negara, atau justru ada kepentingan lain yang sedang bermain di baliknya?

Masyarakat tidak boleh menjadi korban dari keserakahan ataupun permainan kekuasaan. Rumah mereka telah hancur, lahan pertanian mereka hilang, dan kehidupan mereka porak-poranda. Karena itu, dugaan permainan tanah ini harus dibuka seterang-terangnya.

Jika memang tidak ada permainan, buktikan dengan dokumen dan fakta. Namun jika ditemukan adanya mafia tanah, manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau konspirasi untuk merampas hak masyarakat, maka tidak boleh ada satu pun oknum yang berlindung di balik jabatan, institusi, maupun kekuasaan.

Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya 8 hektare tanah.

Yang sedang dipertaruhkan adalah keadilan bagi 43 keluarga dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cyber Polda Lampung dan Dewan Pers Didesak Bertindak, Marak Dugaan Media Abal-Abal Jadi Alat Pemerasan Berkedok Jurnalisme

27 Juli 2026 - 02:13 WIB

DLH Bandar Lampung Tampilkan Kerajinan Daur Ulang dan Pupuk Kompos di Bandar Lampung Expo 2026

25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dinas Perikanan Bandar Lampung Pamerkan Ikan Budidaya dan Produk Olahan UMKM di Expo 2026

25 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana Paparkan Lima Program Prioritas Kota

25 Juli 2026 - 12:55 WIB

Jeep Willys Eks Perang Dunia II Ramaikan Festival Kendaraan Hias HUT ke-344 Kota BandarLampung

25 Juli 2026 - 12:50 WIB

Trending di Bandar Lampung