Korban Pengerusakan Rumah Dan CCTV Di Korpri Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Polisi No : LP/B/587/III/2021/LPG/RESTA BALAM.

Bandar Lampung272 Dilihat

teropongkasusnews.com-Korban pengerusakan Rumah dan CCTV di Jln Riacudu Blok g2 No : 10 Korpri Kecamatan Sukarame, Stefanus Djawanto (45) pertanyakan kelanjutan proses laporan Polisi No : LP/B/587/III/2021/LPG/RESTA BALAM Tanggal 11 Maret 2021 yang hingga saat ini belum ada keputusan.

Menurut Stefanus, laporan Polisi dengan No : LP/B/587/III/2021/LPG/ RESTA BALAM tanggal 11 Maret 2021itu terkait adanya pengerusakan pagar, tembok rumah dan 1 Unit Mobil truck serta kamera CCTV miliknya yang terjadi pada hari Sabtu pukul 24.00 malam 6 Maret 2021.

“Setahu saya hingga saat ini belum ada keputusan tentang laporan saya itu. Terakhir kami mendapat info dari penyidik bahwa perkara itu sudah P19. Ya sebatas itu, ” Tutur Stefanus kepada Media Rabu 3/5/2023.

Dijelaskan oleh Stevanus, sepengetahuan dirinya perkara tersebut sudah P19 berdasarkan info dari penyidik Resta Balam sekitar bulan Oktober 2022 lalu. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari penyidik kepada dirinya apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau tidak, atau perkara tersebut sudah di SP3 kan.

Padahal, lanjut Stefanus, kalau perkara sudah P19 itu berarti perkara sudah memenuhi unsur namun masih dalam penyidikan. kemungkinan ada bukti bukti yang kurang yang harus dilengkapi oleh dirinya sebagai korban pelapor.

“Kalau P19 berarti perkara tersebut belum diberhentikan. Karena menurut hemat saya sebagai pelapor hingga saat ini saya belum menerima surat SP3 kalau perkara tersebut dihentikan, ” Ungkapnya.

“Semua bukti bukti kejadian sudah saya serahkan semua kepada penyidik, termasuk rekaman kamera CCTV, ” Imbuhnya.

Stevanus juga sangat menyayangkan, hingga saat ini pelaku pengerusakan CCTV, pagar, tembok rumah, mobil yang jelas terekam oleh kamera CCTV hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Bahkan Unit Mobil sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Balam yang digunakan sebagai alat untuk pengerusakan itu pun hingga saat ini tidak ditahan.

“Rekaman CCTV itu sudah saya serahkan ke penyidik. Dalam CCTV itu jelas terlihat pelaku pengerusakan menggunakan Unit Mobil sampah No: 31 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung, ” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *