Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Bandar Lampung

Korban Pengerusakan Rumah Dan CCTV Di Korpri Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Polisi No : LP/B/587/III/2021/LPG/RESTA BALAM.

badge-check


					Korban Pengerusakan Rumah Dan CCTV Di Korpri Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Polisi No : LP/B/587/III/2021/LPG/RESTA BALAM. Perbesar

teropongkasusnews.com-Korban pengerusakan Rumah dan CCTV di Jln Riacudu Blok g2 No : 10 Korpri Kecamatan Sukarame, Stefanus Djawanto (45) pertanyakan kelanjutan proses laporan Polisi No : LP/B/587/III/2021/LPG/RESTA BALAM Tanggal 11 Maret 2021 yang hingga saat ini belum ada keputusan.

Menurut Stefanus, laporan Polisi dengan No : LP/B/587/III/2021/LPG/ RESTA BALAM tanggal 11 Maret 2021itu terkait adanya pengerusakan pagar, tembok rumah dan 1 Unit Mobil truck serta kamera CCTV miliknya yang terjadi pada hari Sabtu pukul 24.00 malam 6 Maret 2021.

“Setahu saya hingga saat ini belum ada keputusan tentang laporan saya itu. Terakhir kami mendapat info dari penyidik bahwa perkara itu sudah P19. Ya sebatas itu, ” Tutur Stefanus kepada Media Rabu 3/5/2023.

Dijelaskan oleh Stevanus, sepengetahuan dirinya perkara tersebut sudah P19 berdasarkan info dari penyidik Resta Balam sekitar bulan Oktober 2022 lalu. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari penyidik kepada dirinya apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau tidak, atau perkara tersebut sudah di SP3 kan.

Padahal, lanjut Stefanus, kalau perkara sudah P19 itu berarti perkara sudah memenuhi unsur namun masih dalam penyidikan. kemungkinan ada bukti bukti yang kurang yang harus dilengkapi oleh dirinya sebagai korban pelapor.

“Kalau P19 berarti perkara tersebut belum diberhentikan. Karena menurut hemat saya sebagai pelapor hingga saat ini saya belum menerima surat SP3 kalau perkara tersebut dihentikan, ” Ungkapnya.

“Semua bukti bukti kejadian sudah saya serahkan semua kepada penyidik, termasuk rekaman kamera CCTV, ” Imbuhnya.

Stevanus juga sangat menyayangkan, hingga saat ini pelaku pengerusakan CCTV, pagar, tembok rumah, mobil yang jelas terekam oleh kamera CCTV hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Bahkan Unit Mobil sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Balam yang digunakan sebagai alat untuk pengerusakan itu pun hingga saat ini tidak ditahan.

“Rekaman CCTV itu sudah saya serahkan ke penyidik. Dalam CCTV itu jelas terlihat pelaku pengerusakan menggunakan Unit Mobil sampah No: 31 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung, ” Pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan: KBNI-News & PPWI Lampung Tebar Kepedulian untuk Sesama

20 Februari 2026 - 15:41 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2026

19 Februari 2026 - 16:22 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Dukung Program ASRI, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib

19 Februari 2026 - 16:13 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD 2027, Perkuat Sinkronisasi Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

19 Februari 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Fokus Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni

19 Februari 2026 - 15:49 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page