(TK),Lampung Timur — Diduga Kuat Oknum Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana kelas IIB Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung lakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga binaan (WBP) yang masih berada didalam rutan atau yang sudah mendekati habis masa hukuman dari rutan tersebut.
Menurut keterangan dari beberapa warga binaan (WBP) sebut saja Adi nama nya ia membeberkan melalui telepon seluler dan WhatsApp nya mengatakan,”bahwa didalam Rutan Sukadana kelas IIB itu lakukan pungli kepada warga binaan yang akan lakukan litmas terhadap kurang lebih 34 Warga binaan yang akan lakukan litmas itu dilakukan penarikan oleh pegawai rutan yang berinisial LN sebesar Rp. 200,000 (dua ratus ribu).
Dan Warga binaan lainnya juga membeberkan” ada lagi yang lebih parah bang dirutan ini bahwa jika ada warga binaan yang akan lakukan sidang TPP itu juga dimintai uang oleh oknum petugas Rutan Sukadana kelas IIB ini yang nominalnya begitu fantastis bang bisa sampai 3jutaan rupiah/ perorang. Jum’at (12/5/23).
Sementara Kepala Rutan Sukadana kelas II B Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung ini saat dikonfirmasi oleh jurnalis media ini melalui telepon WhatsApp nya seakan tidak ingin tau dengan persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas nya dirinya mengatakan “untuk persolan itu orang nya sudah dipanggil tadi bang oleh pak Kadiv itu bukan rutan tapi Bapas, tadi pas kebetulan saya disana atau Abang langsung hubungin aja petugas saya yang Abang maksud tegasnya kepada awak media melalui telepon WhatsApp nya, Jum’at (12/5/23).
Diduga kuat Kepala Rutan Sukadana kelas IIB Kabupaten Lampung Timur ini tidak ingin tau dan seakan tidak mau tau terkait dengan marak nya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi didalam Rutan Sukadana ini padahal diri nya adalah selaku pimpinan di dalam Rumah tahanan Sukadana kelas II B Kabupaten Lampung Timur, namun tiap kali dikonfirmasi terkait ada nya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas II B Sukadana diri nya tidak ingin ambil resiko dan meminta awak media untuk langsung Konfirmasi terhadap oknum petugas nya yang bersangkutan, yang menjadi pertanyaan apakah mungkin bawahan nya berani untuk lakukan pungutan liar terhadap sekian banyak warga binaan yang sudah seing kali terjadi didalam rumah tahanan ini dengan nominal yang bervariasi tanpa ada nya kordinasi dengan pimpinan, mungkin kah hal ini yang terjadi didalam Rutan Sukadana kelas II B Kabupaten Lampung Timur ini?
Kemudian oknum petugas LN sebagai petugas yang membidangi bagian untuk kepengurusan warga binaan yang akan segera menjelang bebas ini menyampaikan kepada awak media ini melalui telepon WhatsApp nya “bahwa dirinya tidak ada lakukan pungli yang dimaksud itu hanya kebijakan dari warga binaan itu sendiri kilah nya kepada awak media melalui telepon WhatsApp nya,Sabtu (12/5/23).
“Masih dengan keterangan warga binaan (WBP) banyak bener bang dirutan ini dimulai dari sewa kamar , handphone sampai dengan yang mengurus semua persyaratan yang berkaitan dengan diri mereka semua itu harus mengeluarkan biaya bang” dengan muka melas nya dia beberkan hal ini kepada awak media .
Menyikapi hal ini aktivis senior Provinsi Lampung dari Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah minta Menteri Yosana Laoly Pecat segera dan periksa oknum petugas Rutan Sukadana kelas II B Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung ini yang diduga lakukan pungli.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ashari Hermansyah ketika diri nya mendengar sejumlah pengaduan dan pernyataan yang disampaikan oleh warga binaan kepada nya, ini sudah tindakan melanggar hukum berupa pungutan liar ini kan ini ada sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli)kok ini malah dirutan Sukadana seakan -akan ini resmi dan fulgar .
“Jika terbukti benar ada nya pembayaran yang dimulai dari Rp.200,000 sampai dengan jutaan rupiah ini yang dimulai dari pembayaran sewa kamar , kepengurusan berkas untuk kebebasan atau habis masa hukuman,maka itu dapat kita duga kuat sebagai pelanggaran hukum dan saya meminta kepada Menteri Yosana Laoly segera menindak bawahannya dengan segera memberikan sanksi tegas terhadap para oknum petugas Kemenkumham yang ada di Provinsi Lampung khususnya Rutan Sukadana Kelas IIB Kabupaten Lampung Timur ini yang diduga menjadikan pungutan liar terhadap banyak nya warga binaan didalam Rumah tahanan Rutan Sukadana Kelas II B lampung timur ini Menjadi ajang bisnis untuk mereka meraih pundi-pundi .
Menurut aktivis senior ini yang aktif di Provinsi Lampung dirasa tidak lucu jika ada petugas resmi dari lembaga Negara yang melakukan pungutan, tapi hal ini tidak diketahui oleh Menteri nya, padahal menurut nya sekelas Menteri pasti memiliki banyak jaringan dan Intelijen khusus hingga keplosok.
“Praktik pungutan liar ini sudah memberatkan warga binaan dan sudah terjadi dari tahun ke tahun bukan baru mulai hari ini saja bahkan sudah menjadi budaya di setiap UPTD Kemenkumham di setiap wilayah khusus nya Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Timur, maka hal ini besar kemungkinan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif sehingga bisa melibatkan hingga ke petinggi di kementerian dan Ham RI ,”kata Ashari
Menurut nya lagi , terkait isu tentang pungutan di Rutan bukan lah hal yang baru didengar pihak nya, hal serupa kerap terjadi diseluruh UPTD Kemenkumham di seluruh Indonesia.
“Bangsa kita ini sudah krisis Moralitas Pejabat ujar nya, dan diri nya mempertegas akan segera membuat kan laporan ke kanwil kemenkumham Lampung dan Kementerian Kemenkumham agar segera dapat menyikapi terkait marak nya dugaan ini dengan serius” tegas nya, Minggu (14/5/23).
Sampai berita ini diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait penarikan pungli di Rutan Sukadana sementara seusai nya dikonfirmasi pada hari Jum’at lalu, Kepala Rutan Sukadana Kelas IIB Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung ini langsung memblokir nomor WhatsApp jurnalis media ini.
“Dan kami Lembaga Swadaya Masyarakat MTM akan Melaporkan Oknum-oknum yang mencoreng nama Kemenkumham khususnya di Lampung. Kami pun meminta awak Media untuk mengkawal Laporan kami ke instansi yang terkait ataupun ada unsur pidananya akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)”, Tutup Ashari.
(Tim)