Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Sejumlah Pamen Polda Lampung Berganti Dalam Rangka Penyegaran Polri

badge-check


					Sejumlah Pamen Polda Lampung Berganti Dalam Rangka Penyegaran Polri Perbesar

(TK),Lampung Selatan – Polda Lampung dalam surat telegram Kapolri Nomor Surat ST/ 1588/ VII/ KEP/ 2023 tgl 21 Juli 2023, ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo M.Hum.M.Si.M.M.,

AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya menjabat Kapolres Lampung Selatan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan), digantikan AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung jabatan baru Kapolres Lampung Selatan.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolres Lampung Tengah dimutasikan sebagai Wadirresnarkoba Polda Lampung, digantikan AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ternate Polda Maluku Utara

“Mutasi merupakan hal biasa, untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri. Ini dilihat sebagai kebutuhan organisasi maupun evaluasi jabatan yang biasa dan wajar, sekaligus promosi jabatan,” ungkap Kombes Umi Kabid Humas Polda Lampung

Kombes Umi menambahkan, para pejabat itu akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya, 14 hari setelah surat mutasi itu ditetapkan (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Genap 4 Bulan, Embung Miliaran di Kemiling Sudah Rusak — Ada Apa di Balik Serah Terima?

21 April 2026 - 13:33 WIB

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Trending di Lampung