Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung akan segera Panggil Oknum yang terlibat Pungli Pembuatan izin PBG mie Gacoan

Bandar Lampung364 Dilihat

(TK),BANDAR LAMPUNG — Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi dari fraksi PKS, mengaku heran dengan sikap Camat dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Ruang (PKPCKR) Kota Bandar Lampung yang terkesan tutup mata dan membiarkan Pembangunan mie gacoan dijalan Z.A Pagar Alam Kota Bandar Lampung, tepat nya disamping Sekolahan Darma Bangsa terus berjalan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya hal itu tak patut terjadi jika kedua lembaga Kota BandarLampung ini benar-benar melakukan tugas dan tanggungjawab mereka selaku institusi pemerintah untuk mengarahkan masyarakat atau pelaku usaha patuh dengan aturan yang berlaku dikota ini .

“Informasi yang kita dapat ,mie Gacoan ini membangun tanpa izin PGB ,kok bisa seperti itu kejadian nya? Tindakan seperti ini lah yang menyebabkan PAD Kota BandarLampung dari sektor Perizinan bocor ke kantong Pribadi Oknum-Oknum tertentu ,” ungkapnya, Rabu(11/10/23).

Sidiq menilai Camat dan Kadis PKPCKR Kota Bandar Lampung tidak amanah menjalankan instruksi Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang mengingatkan Pendapatan asli Daerah dari Sektor Perizinan.

“Kita akan Panggil Camat dan Kadis PKPCKR Kota Bandar Lampung dan pengelola Mie Gacoan Jalan ZA Pagar Alam dalam waktu dekat ini,Kita buat RDP(Rapat dengar Pendapat), Kenapa bisa terjadi seperti ini wajar kita menduga ada oknum yang coba-coba bermain dibelakangnya,” tukas nya.

Sebagai mana pada berita sebelumnya,Pihak pengusaha mie gacoan melalui Lowyer Nya Hendra menjelaskan kepada awak media ini terkait dengan Perizinan PGB diri nya mengatakan diri nya bingung dengan pemerintah nya , Karena menurut nya saling ada Perebutan lahan ,tapi bukan kah Lahan tersebut memiliki Sertifikat dan Bayar Pajak? Apakah tidak dapat dilihat dari situ mereka berada di wilayah mana .

Santai nya pihak pengusaha mie Gacoan menyikapi beredar nya pemberitaan terkait dengan pihak pengusaha belum mengantongi izin PBG namun proses pembangunan tetap berjalan ternyata Menurut keterangan sumber terpercaya Pihak mie Gacoan telah memberikan sejumlah Uang belasan juta rupiah Kepada Pihak kelurahan Gedung Meneng Baru(GMB) dan Camat raja basa ,”terangnya kepada awak media ini ,Senin(9/10/23).

Diminta Kepada Walikota BandarLampung dan instansi yang terkait dapat menindak Lanjut terkait dengan Dugaan pungli yang dilakukan oleh Pihak kelurahan Gedung Meneng Baru dan Camat Raja basa .

Namun Faktanya Pengelola mie gacoan dan camat Rajabasa yang diduga terlibat lakukan pungli mengabaikan instruksi lembaga eksekutif Pemkot Bandarlampung dan terkesan tak tersentuh oleh aturan ,bahkan sudah edisi kedua ini berita diterbitkan bangunan Mie gacoan yang berada di Za pagar alam terus berjalan tanpa merasa bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *