(TK),Tulang Bawang–Oknum Mantan Kepsek SMKN I Rawajitu Selatan Elissa yang kini menjabat sebagai Kepsek SMKN I Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang di sinyalir gelapkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2019 – 2021 milik puluhan Siswa SMKN I Rawajitu Selatan, Sabtu 28/10/2023.
Hal tersebut terkuak bermula saat para orang tua siswa SMKN I Rawajitu Selatan belum lama ini di kumpulkan oleh pihak sekolah untuk membagikan buku rekening PIP yang menerima bantuan PIP untuk tahun 2023.
“Awalnya saya sama sekali tidak tahu kalau anak saya sejak tahun 2019 hingga 2021 mendapat bantuan PIP, ” Jelas orang tua Siswa yang tidak mau disebutkan namanya.
“Ya kami baru tahu sekarang ini setelah pihak sekolah membagikan buku rekening PIP ke wali siswa yang anaknya mendapat PIP, ” Sambungnya sambil memperlihatkan hasil Print Out buku rekeningnya.
Menurutnya ada puluhan siswa di SMKN I Rawajitu Selatan yang tidak menerima dana PIP sejak tahun 2019 hingga 2021 namun setelah di cek dengan melakukan print Out di Bank ternyata dananya sudah dicairkan.
“Kami selalu orang tua mengetahui kalau anak kami mendapat bantuan PIP baru di tahun ini. Karena selama ini kami tidak menerima buku rekening PIP atas nama anak kami, ” Tegasnya.
“Berawal dari buku rekening itu lah kami tahu kalau anak kami sejak tahun 2019 hingga 2021 mendapat bantuan PIP dan kami Print Out ternyata dana bantuan PIP untuk anak kami itu selalu di cairkan oleh Oknum Kepsek SMKN I Rawajitu Selatan yang kini pindah menjadi Kepsek di SMKN I Rawajitu Timur, ” Imbuh Wali Murid.
Sementara itu, oknum mantan Kepala Sekolah SMKN I Rawajitu Selatan yang kini telah pindah tugas menjadi Kepala Sekolah SMKN I Rawajitu Timur, Elissa tidak merespon saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Kepala. Sekolah SMKN I Rawajitu Timur tersebut saat dihubungi melalui telepon posisi aktif tapi tidak di angkat. Begitu juga saat di konfirmasi dengan pesawat singkat WhatsApp, terlihat dibaca tapi tidak menjawab.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Dra. Zuraida. Saat dikonfirmasi melalui telepon berdering tapi tidak diangkat, di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dibaca tapi tidak dijawab.
Bukan hanya itu, saat di konfirmasi dikantornya, Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dra. Zuraida tidak bisa ditemui dengan alasan Kabid SMK tesebut sedang tidak ada di tempat.
“Bu Kabid tidak ada, sedang keluar, ” Jelas salah satu staf Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum lama ini.
Ashari Hermansyah Aktivis Senior Provinsi Lampung Sekaligus Dewan Direktur Masyarakat transparansi Merdeka (MTM) menilai bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ceroboh dengan menerima bukti dari pihak sekolah tanpa menelusurinya terlebih dahulu dan ini sangat memalukan,” disampaikan diruang kerjnya ,Minggu (29/10/23).
Seharusnya Pihak Dinas Pendidikan lebih teliti dalam melakukan pembinaan dan di duga seolah-olah melindungi oknum Kepala Sekolah tersebut tanpa mendengar suara dari pihak media yang menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol .
,” Kalo pihak dinas pendidikan tidak ada yang bisa diajak kordinasi terkait temuan berati kan pihak-pihak itu terkesan menutupi dengan ada nya dugaan tindak pidana,” tegas Ashari.
Terjadi nya penyimpangan penggunaan dana PIP tersebut kepada setiap pelaku nya dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan atau penyuapan sebagaimana diatur dalam pasal 2ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi selain itu pasal 372 KUHP tentang penggelapan terangnya .
(Red)