Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Tulang Bawang

Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Kasus Perkosaan

badge-check


					Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Kasus Perkosaan Perbesar

(TK), Tulangbawang–Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan seakan tiada hentinya. Kali ini dialami oleh AP.

Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung ini, melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alis K ke Polresta Bandar Lampung.
Ditengarai jika BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S.
Bagaimana kronologis kasus asusila yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba itu? Merunut pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra, AP yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran, menguraikan peristiwa memilukan yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jln. Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kebejatan seks BMP alias K yang diketahui telah memiliki istri berinisial NR tersebut, beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan langsung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Aparat berwenang yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.
Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo. Dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.
Sikap profesional terus oleh ditunjukkan oleh aparat Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Juga menginterogasi beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.
Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, yang ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bila penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.
Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Bagaimana perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba ini? Menurut penelusuran sampai Kamis (2/11/2023) kemarin, penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP alias K.
Namun, pria beristri yang disebut-sebut tengah mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten Tulang Bawang itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.
Sesuai ketentuan, demikian menurut sebuah sumber, akan dikirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
“Kalau terlapor menghilang, polisi pasti akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Sebab kasus yang dilaporkan ini merupakan tindak pidana murni, yang perdamaian pun tidak akan dengan sendirinya menghilangkan hukuman badan,” kata seorang praktisi hukum, Jum’at (3/11/2023) pagi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jasad Wanita Ditemukan di Perkebunan Singkong, Diduga Korban Pembunuhan

2 Juni 2025 - 05:27 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian

31 Mei 2025 - 23:30 WIB

DLH Tulang Bawang Barat Diduga Berkolusi dengan Pengusaha Lapak Karet

31 Mei 2025 - 23:26 WIB

Polsek Menggala Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Toko Sembako

31 Mei 2025 - 23:19 WIB

“Operasi ‘Gasak Narkoba’: Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Sabu”

10 Mei 2025 - 20:58 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page