(TK),Bandar Lampung— Keluarga korban penyekapan di Rajabasa pada 19 Maret 2024 lalu, meminta Polresta Bandar Lampung segera tahan pelaku, karena menurut keterangan keluarga korban semua proses sudah dilakukan, dari mulai pemeriksaan hingga visum.
” Kemarin kami dipanggil melalui telpon oleh Penyidik PPA Polresta Bandar Lampung, disuruh hadir karena mau diambil sempel darahnya. Ternyata tidak jadi hanya di tanya2 saja oleh penyidik, ” ungkap WD/MR orang tua korban penyekapan didampingi Team Kuasa Hukum Kantor Ginda Ansori Wayka, Kamis (25/04/2024).
Lanjut WD/MR, dirinya sekeluarga besar sangat kecewa, karena pelaku masih berkeliaran tidak ditahan, padahal sudah dijemput oleh penyidik.
” Kami menduga ada pembiaran, jadi kami selaku keluarga harus berbuat seperti apa lagi, “jelasnya kepada awak media sembari menahan tangis.
” Kami sudah malu, karena anak saya diperlakukan seperti ini oleh para pelaku, apa karena kami orang susah maka hukumnya tidak berjalan, ” ungkap WD/MR.
” Kami juga sangat kecewa dengan penyidik PPA, karena waktu penjemputan pelaku, kami ikut menunjukkan tempatnya hingga dibawa ke Polresta. Gak tahunya dilepas begitu saja tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pihak keluarga korban, kalau begini kami harus mengadu kemana lagi, ” ujarnya dengan nada lirih, menahan kesedihan yang mendalam.
Sementara itu Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat dihubungi melalui whatsapp mengatakan agar menghubungi Kasat Reskrim.
” Silahkan ke Kasat Reskrim, “ucap Kapolres dengan singkat.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis saat dihubungi melalui sambungan whatsapp tidak menjawab.
Untuk diketahui, pihak korban penyekapan telah melaporkan terduga pelaku penyekapan di Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024 dan diterima oleh IPDA SUGIYANTO dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. (Team Investigasi).