Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

*Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Guru Di Pesawaran Dilaporkan Ke Polisi*

badge-check


					*Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Guru Di Pesawaran Dilaporkan Ke Polisi* Perbesar

(TK),Lampung—Tersandung kasus penipuan, Oknum guru PNS di SD Negeri 21 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Polisi, pada Rabu (03/07/2024).

Wahyu Hariyanto Oknum guru PNS tersebut  dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh Napsiah mantan isterinya lantaran tidak memenuhi janjinya untuk melunasi hutang sebanyak Rp, 120 juta.

” Saya mencoba melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran dengan harapan pihak Inspektorat bisa untuk memediasi permasalahan ini. Akan tetapi Wahyu Haryanto bersi keras dan bertahan dengan keputusannya yang tidak mau menyelesaikan hutangnya tersebut, “ungkap Napsiah saat ditemuin di Polsek Jabung, Rabu (03/07/2024).

Napsiah juga mengatakan, karena Wahyu Hariyanto tidak bisa diajak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, terpaksa dirinya membawa masalah ini ke ranah hukum.

” Bukti-bukti sudah saya siapkan semua. Harapan saya permasalahan ini akan segera di selesaikan oleh Wahyu Haryanto, ” harapnya.

Sementara itu Tri Ananto Irban Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengatakan ada beberapa point  yang harus diselesaikan oleh Wahyu Haryanto.

” Saran kami di LHP seperti ini mas.

1. Ybs (Wahyu Haryanto) wajib menafkahi kedua org anaknya sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.

2. Segera menyelesaikan masalah ini scr kekeluargaan  dgn musyawarah mufakat.

3. Apabila tdk ada kesepakatan kedua belah pihak, untuk diproses hukum, ” ucapnya.

 

Terkait masalah hutang piutang, Tri Ananto mengatakan bahwa Wahyu Haryanto tidak mau menyelesaikan hutang piutang nya kepada Napsiah.

 

” Wahyu ga sanggup byr hutang itu mas krn ybs bilang udah ga ada uang lg, gajinya sdh habis dipotong bank, “imbuhnya.

Untuk diketahui, Napsiah melaporkan Wahyu Haryanto ke Polisi didampingi para awak media dari Provinsi Lampung. (Red).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan: KBNI-News & PPWI Lampung Tebar Kepedulian untuk Sesama

20 Februari 2026 - 15:41 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2026

19 Februari 2026 - 16:22 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Dukung Program ASRI, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib

19 Februari 2026 - 16:13 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page