Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

*Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Guru Di Pesawaran Dilaporkan Ke Polisi*

badge-check


					*Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Guru Di Pesawaran Dilaporkan Ke Polisi* Perbesar

(TK),Lampung—Tersandung kasus penipuan, Oknum guru PNS di SD Negeri 21 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Polisi, pada Rabu (03/07/2024).

Wahyu Hariyanto Oknum guru PNS tersebut  dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh Napsiah mantan isterinya lantaran tidak memenuhi janjinya untuk melunasi hutang sebanyak Rp, 120 juta.

” Saya mencoba melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran dengan harapan pihak Inspektorat bisa untuk memediasi permasalahan ini. Akan tetapi Wahyu Haryanto bersi keras dan bertahan dengan keputusannya yang tidak mau menyelesaikan hutangnya tersebut, “ungkap Napsiah saat ditemuin di Polsek Jabung, Rabu (03/07/2024).

Napsiah juga mengatakan, karena Wahyu Hariyanto tidak bisa diajak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, terpaksa dirinya membawa masalah ini ke ranah hukum.

” Bukti-bukti sudah saya siapkan semua. Harapan saya permasalahan ini akan segera di selesaikan oleh Wahyu Haryanto, ” harapnya.

Sementara itu Tri Ananto Irban Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengatakan ada beberapa point  yang harus diselesaikan oleh Wahyu Haryanto.

” Saran kami di LHP seperti ini mas.

1. Ybs (Wahyu Haryanto) wajib menafkahi kedua org anaknya sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.

2. Segera menyelesaikan masalah ini scr kekeluargaan  dgn musyawarah mufakat.

3. Apabila tdk ada kesepakatan kedua belah pihak, untuk diproses hukum, ” ucapnya.

 

Terkait masalah hutang piutang, Tri Ananto mengatakan bahwa Wahyu Haryanto tidak mau menyelesaikan hutang piutang nya kepada Napsiah.

 

” Wahyu ga sanggup byr hutang itu mas krn ybs bilang udah ga ada uang lg, gajinya sdh habis dipotong bank, “imbuhnya.

Untuk diketahui, Napsiah melaporkan Wahyu Haryanto ke Polisi didampingi para awak media dari Provinsi Lampung. (Red).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page