Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 sudah terealisasi sebesar Rp 32,5 Miliar

badge-check


					Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 sudah terealisasi sebesar Rp 32,5 Miliar Perbesar

(TK), LAMPUNG— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung klaim jika sudah terealiasi sebesar Rp32,5 Miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika belum bisa dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei,” jelas Marindo pada Kamis (4/7/2024).

Marindo menambahkan bahwa hingga saat ini, BPKAD Provinsi Lampung telah melakukan proses pembayaran gaji ke-13 berdasarkan usulan yang disampaikan oleh perangkat daerah.

“Sampai saat ini, telah dilakukan proses pembayaran gaji ke-13 yang diusulkan oleh 38 organisasi perangkat daerah dengan realisasi jumlah sebesar Rp32,5 miliar,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai dengan permintaan dari berbagai organisasi perangkat daerah.

“BPKAD Provinsi Lampung terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai permintaan perangkat daerah, namun terlebih dahulu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Disebutkan pada Pasal 12 bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni.

“Maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024,” pungkasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampung Selatan Kerahkan Personel untuk Operasi Zebra 2025, Siap Amankan Arus Jelang Nataru

17 November 2025 - 16:03 WIB

PWI Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2027, Gubernur Sediakan Lahan Pusat Pelatihan Wartawan

17 November 2025 - 16:00 WIB

Dandim 0736/Batang Tekankan Kewaspadaan Bencana dan Kesehatan Jelang Musim Hujan

17 November 2025 - 15:58 WIB

Kapolda Pimpin Apel Operasi Zebra, Penegakan Lalu Lintas Dikedepankan Secara Humanis

17 November 2025 - 15:53 WIB

Pendidikan Berkualitas Berasrama, Polda Lampung Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

17 November 2025 - 15:51 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page