Dugaan Korupsi Besar di Dinas PU Tulang Bawang Barat: Kepala Dinas dan Jajaran Diduga Terlibat

(TK), Tulangbawang Barat —Dugaan korupsi besar kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beserta sejumlah oknum di jajarannya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp310.753.262,61 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp2.718.753.214,59 pada enam paket pekerjaan peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR pada tahun 2023. Tidak hanya itu, denda keterlambatan sebesar Rp87.812.647,75 juga belum dikenakan.

 

Paket pekerjaan yang menjadi sorotan meliputi peningkatan jalan di berbagai lokasi, seperti SP. Panaragan Jaya – SP. Gedung Ratu, Setia Agung – Terang Makmur, SP. Kartaharja – Marga Kencana, Margodadi – Gunung Menanti, Penumangan Baru – Tirta Kencana, dan SP. Margodadi – Margo Mulyo. Total nilai kontrak dari enam paket pekerjaan tersebut mencapai Rp34.173.891.000,00.

 

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama dengan pihak Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak yang telah ditentukan. Misalnya, pada pekerjaan peningkatan Jalan SP. Panaragan Jaya – SP. Gedung Ratu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp481.276.104,25 dan keterlambatan pengerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp43.351.689,19.

 

Tidak hanya itu, pada pekerjaan peningkatan Jalan Setia Agung – Terang Makmur, terdapat kekurangan volume sebesar Rp150.875.501,96 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp464.528.987,71【. Demikian pula pada pekerjaan peningkatan Jalan SP. Kartaharja – Marga Kencana, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp11.070.216,27 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.282.179.958,35 serta denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp36.668.547,75.

 

Dengan temuan ini, dugaan korupsi di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat semakin menguat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku yang terbukti bersalah. Kepala Dinas PUPR dan jajaran yang terlibat diharapkan segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan ini. Jika terbukti bersalah, mereka harus siap menerima sanksi hukum yang setimpal, Minggu( 28/7/24) .

 

Dugaan korupsi di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat telah mencuat dengan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, dan denda keterlambatan yang belum dikenakan. Kepala Dinas PUPR beserta sejumlah oknum di jajarannya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi ini. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku yang terbukti bersalah.

 

Dari dokumen hasil pemeriksaan yang diterima oleh redaksi kami, terungkap bahwa masalah ini diakibatkan oleh beberapa faktor penting. Kepala Dinas PUPR dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya. Selain itu, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas dinilai kurang melakukan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan kurang cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

 

Para penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang terkait juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati. Kepala Dinas PUPR juga disarankan untuk lebih optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya, dan untuk menginstruksikan PPK, PPTK, serta konsultan pengawas supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lebih cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

 

Berdasarkan hasil temuan ini, BPK merekomendasikan beberapa tindakan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini:

 

1. Kepala Dinas PUPR diminta untuk lebih optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

2. Kepala Dinas PUPR diinstruksikan untuk menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lebih cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

3. Kepala Dinas PUPR diminta untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp683.061.836,29 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:

– CV KAP sebesar Rp615.404.489,67; dan

– CV DPP sebesar Rp67.657.346,62.

4. Kepala Dinas PUPR diminta untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.346.444.640,91 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dengan memperhitungkan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:

– PT TWU sebesar Rp481.276.104,25;

– CV RK sebesar Rp1.293.250.174,62;

– CV FB sebesar Rp512.605.734,42; dan

– CV IPK sebesar Rp59.312.627,62.

5. Kepala Dinas PUPR diminta untuk menginstruksikan PPK supaya mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp87.812.647,75 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:

– PT TWU sebesar Rp43.351.689,19;

– CV RK sebesar Rp36.668.547,75; dan

– CV DPP sebesar Rp7.792.410,81.

 

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan pejabat publik. Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas korupsi, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Sementara Pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tulangbawang Barat belum dapat terkonfirmasi .

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *