(TK), Bandar Lampung —Terungkapnya masalah tata kelola keuangan di Pemkot Bandar Lampung terkait dengan lemahnya kepemimpinan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Masalah ini mencakup pemanfaatan dana pemerintah pusat yang tidak sesuai peruntukannya, gagal bayar utang, serta penerbitan SPD melebihi saldo kas daerah.
Sebagai contoh, BKAD memanfaatkan dana pusat sebesar Rp 144 miliar untuk kegiatan lain, gagal bayar utang Rp 21,3 miliar, dan belum membayar iuran kesehatan Rp 58 miliar. Selain itu, ada penerbitan SPD yang melebihi saldo kas daerah sebesar Rp 595,5 miliar pada tahun 2023. Anggaran hibah juga jauh melebihi belanja urusan pemerintah wajib dan pilihan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa penerbitan SPD melebihi saldo kas dilakukan untuk mengakomodasi permintaan OPD dan arahan pimpinan. Namun, pimpinan yang dimaksud belum diungkap, dan Ramdhan tampaknya menghindar dari pertanyaan lebih lanjut.
Informasi terbaru mengungkap bahwa Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandar Lampung dan beberapa kepala OPD sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait APBD 2023. Data baru yang valid menunjukkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana pusat. Mantan pejabat Pemkot menyebutkan bahwa penyimpangan ini terjadi atas arahan Kepala BPKAD dan restu Walikota Eva Dwiana, dengan tujuan menutupi janji-janji politik.
Kejaksaan Agung akan terus menyelidiki masalah ini, dan jika tidak ada penjelasan yang memadai, bisa jadi ada pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung berpotensi mengungkap lebih lanjut tentang dugaan penyimpangan keuangan di Pemkot Bandar Lampung. Data baru yang diterima tim penyidik menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana, terutama terkait penggunaan dana pusat yang seharusnya dibatasi penggunaannya.
Sumber yang terlibat dalam pemeriksaan mengindikasikan bahwa Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, kemungkinan besar akan dipanggil lagi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Hal ini dikarenakan adanya bukti tambahan dari masyarakat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan dan penggunaan anggaran.
Situasi ini juga menarik perhatian Presiden Joko Widodo, yang telah menerima informasi mengenai skandal keuangan ini. Dia disebut-sebut mengarahkan agar masalah ini ditangani secara tuntas untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Dalam konteks ini, penting untuk menunggu hasil investigasi resmi dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BPKAD dan Walikota Eva Dwiana, dalam masalah pengelolaan keuangan yang bermasalah ini.
(TIM)