Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pentingnya Ketaatan pada Jadwal Iklan: Bawaslu Lampung Tegaskan Prinsip Luber dan Jurdil dalam Pilkada

badge-check


					Pentingnya Ketaatan pada Jadwal Iklan: Bawaslu Lampung Tegaskan Prinsip Luber dan Jurdil dalam Pilkada Perbesar

(TK),LAMPUNG — Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung berlangsung sesuai prinsip Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan aturan ketat terkait penayangan iklan kampanye di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring.

Dalam surat imbauan bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024 tersebut, Bawaslu mengingatkan agar seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga secara spesifik mengatur kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk mekanisme penayangan iklan di media.

Salah satu poin penting dalam imbauan ini adalah penekanan pada waktu penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, serta media daring.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang. KPU akan memfasilitasi penayangan tersebut dengan alokasi waktu yang sama untuk setiap pasangan calon guna memastikan persaingan yang adil.

“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo P Pangga dalam pernyataan resminya.

Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran, termasuk penayangan iklan di luar jadwal yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal meliputi pidana penjara paling singkat 15 hari hingga paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, termasuk sengketa proses pemilihan, yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” tambahnya.

Bawaslu juga menggarisbawahi peran penting masyarakat dan media dalam proses pengawasan kampanye.

Publik diharapkan dapat aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, media massa juga diharapkan tetap netral dan mematuhi ketentuan KPU dalam menayangkan iklan kampanye.

“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo P Pangga.

Dengan imbauan ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap agar seluruh pasangan calon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran Pilkada 2024 dan terciptanya pemilu yang bersih, transparan, serta berintegritas.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

2 Desember 2025 - 12:32 WIB

Dinyatakan Kompeten, 10 Anggota PPWI Lampung Timur Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP

29 November 2025 - 15:16 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.088 Personel Amankan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa 2025”

28 November 2025 - 16:10 WIB

Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas

28 November 2025 - 01:07 WIB

Mirza Djausal Tegaskan Hilirisasi Ubi Kayu, Pabrik Tapioka Siap Beli Sesuai Standar Pemerintah

25 November 2025 - 17:06 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page